
TANJUNG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung menggelar kegiatan tax gathering dan forum konsultasi publik, sekaligus memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik yang dilaksanakan di Hotel Aston Tanjung.
“Kegiatan ini kita laksanakan sebagai ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada para stakeholder terkait dan perorangan atas kontribusi dan dukungan wajib pajak kepada negara,” kata Kepala KPP Pratama Tanjung Ki Mulyono Purwo Wijoyo, Kamis (12/9).
Menurutnya, tax gathering merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dengan tujuan mendekatkan diri kepada para wajib pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung.
Ia menyebutkan, pada tahun 2023 KPP Pratama Tanjung kembali berhasil mencapai target lebih dari 100 persen.
Kemudian sebagai rasa syukur, Ki Mulyono memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak wajib pajak terbaik, yang telah memberikan kontribusi secara optimal sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional sebagai warga negara.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menambahkan, saat ini sektor-sektor utama dari wilayah Kalimantan Selatan, yaitu pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar 37,44 persen, perdagangan besar dan eceran 25,05 persen, pengangkutan dan pergudangan 12,84 persen, administrasi pemerintahan 9,99 persen, dan industri pengolahan 2,92 persen.
“Saat ini sektor penyumbang pajak terbanyak di wilayah Kalsel, yaitu dari sektor pertambangan dengan angka 37,44 persen, khusus di wilayah Tanjung adalah PT Adaro Indonesia yang hampir mencapai 70 persen dari target KPP setempat,” terangnya.
Sementara, Pj Bupati Tabalong Hamida Munawarah mengatakan, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi kelangsungan pembangunan, baik dalam skala nasional maupun daerah.
“Di Tabalong, penerimaan pajak memainkan peran yang sangat vital dalam membangun program-program yang kita jalankan, karena tidak ada pembangunan yang melaju pesat tanpa ada peran serta perpajakan dari kita,” katanya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah patuh atas perpajakan, karena pendapatan pajak tersebut pada akhirnya kembali kepada daerah dalam bentuk dana bagi hasil hingga dana desa. ant

