BANJARMASIN – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel Aliansyah melaporkan Kadisdikbud Kalsel Muhammadun ke Ditreskrimum Polda Kalsel, karena merasa dirinya terancam.
“Ada beberapa kali ancaman melalui sambungan telepon, bahkan minggu malam ketika saya ke rumah mertua dibuntuti 3 buah mobil, 2 mobil Avanza dan 1 Honda HRV dikawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” ucap Aliansyah di Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (10/9), seperti dikutip jejakrekam.com.
Ancaman itu terjadi setelah Aliansyah melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor Gubernur di Banjarbaru, Jumat (6/9) lalu terkait sikap Kadisdikbud Kalsel Muhammadun yang dinilai arogan dan tak beretika terhadap seorang guru, dalam sebuah acara resmi karena merokok dan hanya pakai sandal berbuntut panjang.
Aliansyah mengaku mendapat ancaman dari seseorang diduga bernama Muhammadun alias Madun yang menelponnya, lalu mengajak berduel dengan senjata tajam (sajam).
Didampingi kuasa hukumnya, Aliansyah melayangkan laporan disertai alat bukti berupa rekaman suara panggilan telepon berdurasi sekitar 2 menit.
Dalam rekaman suara itu, penelpon mengaku Muhammadun alias Madun berbicara dengan intonasi tinggi penuh emosi saat ditanya Aliansyah.
“Ketemu aku di mana, di hutankah? Dimana terserah! Ikam ku tawarkan di mana, ikam bawa parang, aku bawa parang. Ikam timpas aku dulu, imbah itu baru aku nimpas ikam. Mau ikam sekarang apa?,” ucap suara dalam telpon yang mengaku bernama Madun.
Sementara, Kuasa Hukum Aliansyah, Budi Khairannoor menerangkan, pihaknya telah melacak nomor telepon melalui aplikasi Get Contact dan melaporkan ke polisi. Dia menekankan penelpon tersebut diduga kuat adalah Muhammadun.
Khairannoor menambahkan, juga telah menanyakan ke beberapa orang untuk mengidentifikasi suara, guna memastikan sosok penelpon yang melakukan pengancaman tersebut.
“Sangat tidak elok seorang kepala dinas tidak bermoral. Kita ada bukti berupa rekaman suara, dan nomor telepon sudah kita lacak atas nama Sirajudin itu ajudan Pak Madun,” paparnya.
Dia berharap Dit Reskrimum Polda Kalsel memproses laporan yang dilayangkan atas dasar perbuatan terlapor yang mengarah pelanggaran UU ITE dalam Pasal 29 UU Nomor 1 tahun 2024, junto Pasal 335 KUHP.
“Kami memohon kepada Kapolda Kalsel untuk memanggil para pihak guna pemeriksaan penyelidikan/penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan para terlapor,” ucapnya.
Terkait laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan laporan memang ada masuk dan sudah diterima. selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan, apakah masuk unsur pidana atau tidak.
“Informasi yang kami terima, pengancaman itu melalui telpon, sehingga kita harus buktikan siapa penelponnya. Kemudian bukti-bukti lainnya yang harus kita buktikan dan dalami, masih panjang perjalanan kasus ini,” tutupnya.
Diketahui pengancaman itu buntut dari aksi demo yang dilakukan Aliansyah bersama gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menuntut Madun dicopot setelah mengusir Amalia Wahyuni, seorang guru honorer di sebuah SMK di Banjarbaru pada suatu acara rapat koordinasi guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di sebuah hotel berbintang di Banjarmasin pekan lalu.
Amalia diusir keluar setelah menegur Madun yang merokok dan bersandal ketika memasuki ruangan acara.
Tak terima dirinya diusir, Amalia kemudian mengunggah video curhatnya berkaitan perilaku Madun di media sosial hingga video itupun viral mengundang beragam reaksi publik. jjr/ant