TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial AB alias ACO (41), warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Minggu (8/9) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AB diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Minggu (8/9) siang.
“Kejadian berawal saat korban berinisial HS (39), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, melaporkan bahwa di kediamannya telah terjadi pencurian,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, siang itu korban baru pulang dari menjemput anaknya les belajar, sesampainya di rumah anak korban melihat parfum dan buku catatan milik korban berserakan di lantai kamar yang sebelumnya di simpan di dalam tas korban.
“Korban pun mengecek tasnya dan menemukan beberapa barang miliknya telah hilang dengan kerugian yang di taksir sebesar Rp 39 juta,” bebernya.
Setelah mendapat laporan, lanjut dia, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
“Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat sedang berada di jalan raya Kelurahan Sulingan,” ungkapnya.
Pelaku yang merasa di ikuti kemudian mempercepat laju sepeda motornya dan terjadi kejar mengejar. Pelarian pelaku berhasil dihentikan petugas di sebuah lampu lalu lintas di jalan raya Kecamatan Tanjung.
Ketika ditanya, AB mengakui semua perbuatannya dan diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Ia pun di sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Dari kejadian tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa dua laptop, satu tas warna biru muda, satu baju lengan pendek warna merah, satu celana pendek warna coklat, satu sendal warna putih hitam, satu topi warna hitam, dan satu buah skuter metik warna hitam merah,” pungkasnya. yan