
Diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan“dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota“dan Wakil Walikota Tahun 2024 menjadi penanda landasan legalitas Pemilihan Gubernur dan“Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya“baca;Pilkada) dilaksanakan.
Mengacu pada tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, maka kurang dari 84 (delapan puluh empat) hari lagi daerah-daerah di Indonesia akan melaksanakan pemungutan“suara pada 27 November 2024.
Dalam sejarah Pilkada di Indonesia, pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini merupakan Pilkada serentak nasional yang dilaksanakan secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam perkembangan terakhir, pada Pilkada tahun 2024 terdapat 43 (empat puluh tiga) daerah yang hanya diikuti dengan 1 (satu) pasangan calon atau yang populer dengan istilah calon tunggal. Dari total keseluruhan 545 (lima ratus empat puluh lima) daerah yang melaksanakan pilkada, mulai dari pemilihan tingkat provinsi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat“kabupaten untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta tingkat kota untuk Walikota dan Wakil Walikota. detiknew,30/08/2024)
Dengan demikian, kontestasi Pilkada tahun 2024 dengan hanya 1 (satu) pasangan calon“atau calon tunggal cukup tinggi, oleh karena itu tugas pengawas pemilu juga akan semakin kompleks dalam aspek pengawasan dan penindakan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merubah syarat pengajuan pasangan calon yang sebelumnya hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu“hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota bersangkutan menjadi harapan bersama pada Pilkada yang akan datang dapat menekan tinggi“angka kontestasi Pilkada hanya 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal.
Jika menilik pada tahapan yang sedang berjalan yaitu tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang jadwal pelaksanaannya sejak 5 Mei 2024 sampai 23 September 2024 nanti, proses panjang dalam“tahapan pencalonan ini tentu tidak bisa dilihat hanya sebagai aspek legal-formal belaka sebagai pemenuhan untuk persyaratan calon dan persyaratan pasangan calon. Dalam pada itu, proses“tahapan pencalonan ini merupakan aspek krusial untuk menentukan bakal pasangan calon lolos- tidaknya untuk ditetapkan menjadi pasangan calon yang nantinya pada 27 November 2024 dipilih rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih.
Mencari pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk menduduki jabatan publik dengan standar integritas dan profesionalitas adalah salah satu tujuan dari dilaksanakannya Pilkada. Kendati secara bersamaan keterpilihan pemimpin diatas, juga harus dipastikan lahir dari proses Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pada konteks inilah keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada menemukan relevansinya.
Memilih kepala daerah yang berkualitas dengan integritas dan profesionalitas sebagai“standar utamanya tentu tidak sepenuhnya dapat diserahkan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih semata. Kendati Pasal 1 ayat (2) Konstitusi kita meletakkan kedaulatan berada ditangan rakyat, dalam konteks memilih pemimpin tentu tidaklah dapat sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyat yang“memilih maka rakyatlah yang akan memikul sendiri risiko atas pilihannya. Pada konteks ini pula, kehadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi jawabannya guna menentukan syarat formal seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepada daerah.“Persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah ini diatur dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta“Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan“Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor“1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang“Menjadi Undang Undang (selanutnya baca;Undang-Undang Pilkada).
Saluran Upaya Hukum Pada Tahapan Pencalonan
Dalam hal tidak lolosnya bakal pasangan calon sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai“pasangan calon, baik akibat tidak memenuhi persyaratan calon maupun persyaratan pasangan calon, maka terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh bakal pasangan calon.
Undang-Undang Pilkada, melalui Pasal 143 ayat (1) mengamanatkan kewenangan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu. Adapun jenis sengketa Pilkada ini terbagi dalam 2 (dua) jenis yang meliputi : 1. sengketa antarpeserta Pilkada, dan 2. sengketa antara peserta Pilkada dan penyelenggara Pilkada sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang diputus dalam waktu paling lama 12 (hari) oleh Bawaslu. Lebih lanjut terhadap putusan sengketa Pilkada di Bawaslu, terdapat upaya keberatan yang dapat diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 15 (llima belas) hari kerja, yang kemudian atas putusan PTTUN ini selanjutnya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang diputus paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
Dengan demikian, saluran upaya hukum yang dapat ditempuh secara berjenjang pada tahapan pencalonan ini adalah melalui Bawaslu, keberatan ke PTTUN dan kasasi ke MA atas Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merugikan bakal pasangan calon. Terkait dengan penyelesaian sengketa di Bawaslu, ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya baca;Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa).
Pada Pasal 4 ayat (4) Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa, yang menjadi objek penyelesaian sengketa tidak hanya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Akan“tetapi termasuk juga berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut dalam perkembanganya, objek sengketa dalam tahapan pencalonan ini juga mencakup tanda pengembalian sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung akibat dikeluarkannya dokumen tanda pengembalian; b.“tanda pengembalian tersebut dikeluarkan dalam bentuk formulir Model Pengembalian berdasarkan PKPU Pencalonan dan Petunjuk Teknis KPU yang masih berlaku; c. tanda“pengembalian tersebut dikeluarkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenangnya; d. telah dilakukan upaya melengkapi dan/atau mendaftar kembali sesuai dengan PKPU Pencalonan dan Petunjuk Teknis KPU yang masih berlaku; dan e. tanda pengembalian tersebut menimbulkan akibat hukum. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.
Dengan demikian, luasnya cakupan yang dapat dijadikan objek penyelesaian sengketa proses di Bawaslu ini tentu harus dapat digunakan secara optimal bagi bakal pasangan calon dalam menempuh upaya hukum ketika mengalami kerugian pada tahapan pencalonan ini. Disamping itu, luasnya objek yang dapat disengketakan juga harus dibaca dalam kerangka“menghadirkan keadilan dalam tahapan Pilkada.

