JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama 12 kementerian/lembaga (K/L) lainnya melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penguatan dan Sinergitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada K/L terkait, Selasa (3/9).
Sekretaris Jenderal (Sekjen), Suyus Windayana menyebutkan, perjanjian ini akan menjadi pedoman kerja sama bagi kedua belah pihak. “Jadi melalui ini (perjanjian kerja sama, Red) kita ingin adanya penguatan PPNS di Kementerian ATR/BPN, seperti yang tadi sudah disampaikan Bapak Jaksa Agung. Bagaimana peran PPNS di ATR/BPN ini nantinya akan diberikan beberapa penguatan,” katanya di Hotel Le Meridien Jakarta.
Ia berharap melalui PKS ini Kementerian ATR/BPN akan mendorong ketersediaan PPNS. “Jadi ke depan saya berharap, mungkin di perluas nanti PPNS bukan hanya berkaitan dengan tata ruang, tapi juga akan terkait dengan pertanahan,” pungkas Sekjen Kementerian ATR/BPN.
PKS ini di tandatangani Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindakan Hukum Pidana Asep N Mulyana di saksikan Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. rds