Mata Banua Online
Kamis, Februari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tenaga Medis Wajib Miliki SIP

by Mata Banua
3 September 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\September 2024\4 September 2024\2\2\New Folder\Tenaga Medis Wajib Miliki SIP.jpg
PLT Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Nurul Ahdani saat menyampaikan materi terkait pengawasan dan evaluasi registrasi tenaga medis di Banjarmasin, Selasa (3/9).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mewajibkan tenaga medis memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Nurul Ahdani mengatakan, lembaga berwenang yang menerbitkan SIP tenaga medis dan kesehatan sesuai aturan.

Berita Lainnya

Hari Pertama, Pasar Wadai Ramadan Dipadati Pengunjung

Hari Pertama, Pasar Wadai Ramadan Dipadati Pengunjung

19 Februari 2026
Ribuan Agen 3R Dikerahkan Tanggulangi Sampah Rumah Tangga

Ribuan Agen 3R Dikerahkan Tanggulangi Sampah Rumah Tangga

19 Februari 2026

Nurul menurunkan aturan yang melandasi lembaga berwenang menerbitkan SIP tenaga medis dan kesehatan sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi tersebut menurutnya mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki SIP sebagai bagian dari upaya menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Hal ini sangat penting karena sumber daya manusia (SDM) kesehatan merupakan komponen penting dalam pembangunan kesehatan,” katanya.

Ia menyabutkan, pemerintah harus bertransformasi agar SDM pada bidang kesehatan menjadi pilar kelima untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu SDM kesehatan yang berkompeten dan berkeadilan.

Transformasi tersebut, lanjutnya, searah dengan tujuan meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga medis maupun tenaga kesehatan, serta pemerataan SDM kesehatan. “Undang undang tersebut menetapkan regulasi baru terkait perizinan bagi para profesional di bidang kesehatan,” ujarnya.

Nurul menyampaikan penyelenggaraan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan mengacu pada UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

Ia mengungkapkan, registrasi dan perizinan tenaga medis sangat penting untuk memastikan tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan memiliki kompetensi dan kelayakan yang berstandar.

Ia menegaskan pemerintah perlu mengawasi dan mengevaluasi registrasi dan perizinan tenaga medis setelah pemberlakuan UU No 17/2023 di Provinsi Kalimantan Selatan.

Nurul berharap pertemuan pembahasan UU No 17/2023 tentang Kesehatan tersebut mendapatkan masukan, saran, serta informasi terkait penyelenggaraan registrasi, perizinan dan SKP tenaga medis.

“Untuk memastikan setiap tenaga medis dapat memahami dengan jelas persyaratan perizinan, serta mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, berjalan sesuai dengan kebutuhan,” ucapnya.

Ia pun mengemukakan kegiatan tersebut dapat meningkatkan koordinasi antara konsil kedokteran Indonesia dan pemangku kebijakan pada proses registrasi dokter/dokter gigi, terutama di Kalimantan Selatan. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper