
BATULICIN – Hingga Senin (2/9) ada dua kabupaten di Kalsel yakni Tanah Bumbu dan Balangan, yang baru mengajukan satu pasangan bakal calon bupati-wakil bupati. Karena itu, KPUD di dua tempat tersebut, masih memberi kesempatan bakal calon untuk mendaftar hingga 4 September.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu menunggu putra putri terbaik yang ada di “Bumi Bersujud” untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat hingga Rabu (4/9).
“Sejak dibuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, hingga saat ini baru ada satu pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Tanah Bumbu,” kata Komisioner KPU Tanah Bumbu Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan Mubarak, di Batulicin Senin. Satu pasangan itu yakni Andi Rudi Latief-H Bahsanudin.
Mubarak menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mengatur dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar. Maka, KPU dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari hingga Rabu (4/9).
“Apabila pada batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang siap menjadi kontestan pada Pilkada tahun ini, KPU tetap melanjutkan proses Pilkada hingga pelaksanaan pemungutan suara,” terang Mubarak.
Sebenarnya tahap pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berakhir pada Kamis (29/8), mengingat hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri maka pada 30 Agustus hingga 1 September KPU melakukan sosialisasi perpanjangan Waktu pendaftaran sejak 2-4 September.
Mubarak menuturkan, hasil akumulasi perolehan suara sah di DPRD Tanah Bumbu apabila berkoalisi tidak menutup kemungkinan masih bisa mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atau mencalonkan diri dari jalur perorangan atau independen.
Apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, KPU meminta agar masyarakat atau calon pemilih agar mempersiapkan diri agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada 27 November.
Sementara, KPU Balangan juga memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan kepada daerah (Pilkada) tahun 2024 hingga 4 September.
“Setelah kita perpanjang masa pendaftaran pada 30-31 Agustus kemarin belum ada juga Bapaslon lain yang mendaftar, kini kita perpanjang lagi hingga 4 September,” kata Komisioner KPU Balangan Muhammad Salman di Balangan, Senin.
Salman menyebutkan masa perpanjangan ini dilakukan atas hasil koordinasi dengan KPU RI dan KPU Kalimantan Selatan serta atas dasar masukan dari Bawaslu, bahwa perpanjangan masa pendaftaran tersebut sudah benar dilakukan oleh KPU Balangan.
Oleh karena itu ujar Salman, belum dapat dipastikan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Balangan hanya diikuti satu Bapaslon karena masih ada kemungkinan akan ada Bapaslon lain yang mendaftar.
Untuk diketahui, ada dua partai politik di DPRD Balangan yang belum bergabung dengan koalisi Bapaslon Abdul Hadi-Akhmad Fauzi yaitu PKB dan PDI Perjuangan.
Untuk partai PKB dan PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mengusung calon kepala daerah karena suara sah gabungan dari partai tersebut melebihi 10 persen total suara sah perolehan pada Pemilu 2024. Dari PKB memiliki total suara sebanyak 4.990 suara sedangkan untuk PDI Perjuangan memiliki sebanyak 5.570 suara, kalau ditotalkan kedua partai politik tersebut berhasil mengumpulkan 10.560 suara.
Yang mana total angka tersebut sudah melampaui ambang batas 10 persen suara sah yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. ant

