Mata Banua Online
Minggu, Januari 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

LS VINUS Kalsel Lapor ke Bawaslu dan Permintaan Penundaan Pelantikan

by Mata Banua
28 Agustus 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

Lembaga pemantau pemilu LS VINUS Kalsel sambangi Kantor Bawaslu Kalsel untuk menyerahkan berkas laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Terpilih dapil 4 Kalimantan Selatan atas nama Habib Yahya Assegaf dari Partai Gerindra.rds

BANJARMASIN – Lembaga pemantau pemilu LS VINUS Kalsel sambangi Kantor Bawaslu Kalsel untuk menyerahkan berkas laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Terpilih dapil 4 Kalimantan Selatan atas nama Habib Yahya Assegaf dari Partai Gerindra.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\9 Januari 2026\5\Hal 5\Sungai Veteran menjadi salah satu sungai yang selalu banjir setiap akhir tahun.jpg

Walikota: Banyak Halaman Ruko di Gatsu Tutup Aliran Sungai

8 Januari 2026
G:\2026\Januari\9 Januari 2026\5\Hal 5\dsxasa.jpg

Antar Bantuan Sembako ke Warga Sungai Lulut

8 Januari 2026

LS VINUS Kalsel meminta Bawaslu Kalsel untuk merekomendasikan kepada KPU KALSEL untuk menunda pelantikan Habib Yahya Assegaf hingga tuduhan tersebut dapat diinvestigasi secara menyeluruh. Mereka berpendapat bahwa isu ini harus ditangani dengan serius untuk menjaga integritas proses pemilu dan lembaga legislatif.

Koordinator LS VINUS Kalsel Muhamad Arifin mengatakan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota dewan terpilih memiliki implikasi yang sangat merusak bagi citra dan integritas lembaga legislatif.

Anggota dewan seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Namun, ketika mereka mencapai posisi tersebut melalui kecurangan, hal ini menciptakan ketidakpercayaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Kami merekomendasikan agar oknum tersebut tidak dilantik pada tanggal 9 september 2024, kasus ini harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum oknum tersebut resmi menjabat,” ujar Ariffin di halaman kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin,Rabu (28/8).

LS Vinus Kalsel juga berperan dalam menyuarakan isu ini ke publik. Dengan memberikan informasi kepada media, Vinus Kalsel berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dalam proses pemilihan umum. Publikasi ini juga dimaksudkan untuk menekan pihak berwenang agar mengambil tindakan cepat dan tepat dalam menangani kasus ini.

“Kami juga berpesan agar penyelenggara pemilu dapat mengambil Tindakan tegas dan transparan, khususnya dari Bawaslu Kalsel juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu dan lembaga legislatif,” jelasnya.rds

Teks foto – Lembaga pemantau pemilu LS VINUS Kalsel sambangi Kantor Bawaslu Kalsel untuk menyerahkan berkas laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Terpilih dapil 4 Kalimantan Selatan atas nama Habib Yahya Assegaf dari Partai Gerindra.ist

BANJARMASIN – Lembaga pemantau pemilu LS VINUS Kalsel sambangi Kantor Bawaslu Kalsel untuk menyerahkan berkas laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Terpilih dapil 4 Kalimantan Selatan atas nama Habib Yahya Assegaf dari Partai Gerindra.

LS VINUS Kalsel meminta Bawaslu Kalsel untuk merekomendasikan kepada KPU KALSEL untuk menunda pelantikan Habib Yahya Assegaf hingga tuduhan tersebut dapat diinvestigasi secara menyeluruh. Mereka berpendapat bahwa isu ini harus ditangani dengan serius untuk menjaga integritas proses pemilu dan lembaga legislatif.

Koordinator LS VINUS KALSEL, Muhamad Arifin mengatakan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota dewan terpilih memiliki implikasi yang sangat merusak bagi citra dan integritas lembaga legislatif.

Anggota dewan seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Namun, ketika mereka mencapai posisi tersebut melalui kecurangan, hal ini menciptakan ketidakpercayaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Kami merekomendasikan agar oknum tersebut tidak dilantik pada tanggal 9 september 2024, kasus ini harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum oknum tersebut resmi menjabat,” ujar Ariffin di halaman kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin,Rabu (28/8).

LS Vinus Kalsel juga berperan dalam menyuarakan isu ini ke publik. Dengan memberikan informasi kepada media, Vinus Kalsel berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dalam proses pemilihan umum. Publikasi ini juga dimaksudkan untuk menekan pihak berwenang agar mengambil tindakan cepat dan tepat dalam menangani kasus ini.

“Kami juga berpesan agar penyelenggara pemilu dapat mengambil Tindakan tegas dan transparan, khususnya dari Bawaslu Kalsel juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu dan lembaga legislatif,” jelasnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper