
RANTAU,- Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP didampingi pimpinan SOPD terkait saat melaksanakan audensi Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tapin di Kementrian Desa, PDTT RI di Jakarta, (Kamis, 22 Agustus,2024) lalu.
Kepala Bappelitbang Dr Meidy Haris Prayoga mengatakan, legalitas pembangunan kawasan perdesaan engacu pada peraturan bupati, tentang RPKP pertanian tanaman pangan di kabupaten Tapin tahun 2025 – 2029 dan SK bupati tentang penetapan lokasi pertanian PKP tanaman pangan kabupaten Tapin.
Keputusan bupati Tapin tentang tim koordinasi pembangunan kawasan pedesaan kabupaten Tapin, dan peraturan daerah kabupaten Tapin No.09 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tapin tahun 2024-2043.
Adapun delinasi kawasan pedesaan di kecamatan Bungur meliputi desa Banua Padang, Banua Padang Hilir, Purut dan Bungur Baru. Dan kecamatan Tapin Tengah meliputi desa Tirik, Labung, Batang Lantik, Serawi, Kepayang, Hiyung, Mandurian, Mandurian Hilir, Pandahan, Pematang Karangan, Pematang Karangan Hilir dan Pematang Karangan Hulu.
Adapun luas kawasan perdesaan berdasarkan luas baku sawah, Kacamatan Bungur 371,49 Ha (4 desa) dan Kecamatan Tapin Tengah 3.046.06 Ha (12 desa), sehingga total luas kawasan perdesaan 3.417 Ha, ungkap Meidy.
Seperti yang diutarakan Meidy, program kegiatan yang sedang atau telah dilaksanakan tahun 2024 yakni pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian, penjaminan peredaran bibit/benih ternak, pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan pintu air/bendung pengendalian banjir.
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi permukaan, pemeliharaan cadangan pangan pemerintah, pemantauan stok pangan, pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan Nila/ Betok/Patin, pembinaan dan pemberdayaan Bumdesa dan lembaga kerjasama antar desa.
Fasilitasi pemerintahan desa dalam pemanfaatan teknologi tepat guna, perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh, dan berkembangnya pemukiman kumuh di luar kawasan pemukiman kumuh dengan luas dibawah 10 Ha
Selain itu yang sedang dan telah dilaksanakan yakni rekonstruksi jalan, pembangunan jembatan, pemeran dagang nasional, pengawasan dan penyuluhan metrologi legal, pelaksanaan metrologi legal berupa tera ulang dan pembinaan dan pengendalian pengelola sarana distribusi perdagangan, paparnya.{[her/mb03]}

