Mata Banua Online
Kamis, Januari 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Imigrasi Batulicin tingkatkan pengawasan orang asing di Kecamatan Mentewe

by Mata Banua
22 Agustus 2024
in Daerah, Lintas
0

 

ORANG ASING-Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Romi saat memeriksa dokumen milik orang asing yang bekerja di PT Transcoal Minergy di Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu. (foto:mb/ant)

BATULICIN-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, meningkatkan pengawasan orang asing di Kecamatan Mentewe melalui operasi Jagratara.

Berita Lainnya

PT AlamTri perkuat manajemen usaha pesantren di Murung Raya

PT AlamTri perkuat manajemen usaha pesantren di Murung Raya

7 Januari 2026
Akses terbatas hambat pemanfaatan Masjid RSUD Datu Sanggul

Akses terbatas hambat pemanfaatan Masjid RSUD Datu Sanggul

6 Januari 2026

“Operasi jagratara pengawasan orang asing dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sejak 21-22 Agustus 2024,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal, di Tanah Bumbu.

Ferizal mengatakan, ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang datang ke Tanah Bumbu sebagai tenaga kerja.

Sehingga melalui operasi ini, petugas ingin memastikan apakah yang berangkutan benar-benar mematuhi peraturan keimigrasian.

Operasi jagratara juga melibatkan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

“Petugas memeriksa 134 tenaga kerja asing (TKA) di PT Transcoal Minergy di Kecamatan Mantewe. Adapun yang diperiksa berupa dokumen-dokumen keimigrasian milik TKA termasuk izin tinggal dan visa,” kata Ferizal.

Ke 134 TKA yang bekerja di PT Transcoal Minergy Kecamatan Mentewe berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan semuanya memegang izin tinggal terbatas.

“Selama melaksanakan kegiatan di lapangan, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh TKA maupun penjamin.” ungkap Ferizal.

Tim juga menghimbau, kepada pihak perusahaan terkait tugas dan kewajiban perihal orang asing, agar dilaporkan secara rutin kepada Kantor Imigrasi dan Perusahaan telah memahami dan mentaati peraturan keimigrasian selama ini.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper