
Setiap lembaga sekolah tentu memiliki kebijakan dan kewenangannya masing-masing, baik sekolah yang berstatus negeri atau swasta. Akan tetapi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 menyatakan bahwa “(1) Pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi tanggung jawab Menteri. (2) Koordinasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat provinsi menjadi tanggung jawab Gubernur. (3) Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota”. Hal tersebut, menunjukan bahwa setiap lembaga pendidikan memiliki naungannya tersendiri. Termasuk pendataan yang dilakukan oleh sekolah untuk memperoleh data secara langsung yang akurat, valid, lengkap, dapat di pertanggung jawabkan dan termutakhir terlihat oleh Dinas Pendidikan setempat.
Tidak hanya pendataan siswa yang menjadi komponen utama dalam lembaga pendidikan. Tetapi, pendataan siswa yang masuk dan keluar dari lembaga itu pun mesti menjadi perhatian pada sekolah setempat. Karena hal tersebut, merupakan salah satu komponen utama dalam lembaga pendidikan yang nanti akan menentukan keunggulan dari sekolah setempat. Terutama pendataan terhadap siswa tingkat akhir berdasarkan jenjang yang mereka raungi.
Perlu diketahui bahwa, pendataan siswa tingkat akhir dan kelulusan siswa tingkat akhir biasa berakhir sama. Akan tetapi, pada pendataan siswa tingkat akhir dengan siswa yang melanjutkan ke jenjang selanjutnya tidak biasa sama. Karena, siswa yang melanjutkan ke jenjang selanjutnya tidak semua siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan formal. Tetapi, ada beberapa siswa yang melanjutkan ke jenjang pendidikan non formal. Hal tersebut, menjadi acuan oleh Dinas Pendidikan yang diterima dari pendataan setiap sekolah.
Tentu saja, pada pendataan siswa tingkat akhir yang keluar dari sekolah tidak hanya mencantumkan nama dan jenjang pada lembaga mana yang akan mereka raungi selanjutnya. Saat ini, Pendataan terhadap jenis kelamin setiap siswa pun diperlukan sebagai kelengkapan dan pengkonkritan setiap data. Yang akhirnya, akan di kelola oleh Dinas Pendidikan setempat sebagai bukti pengarsipan terhadap sekolah yang memberikannya. Perihal tersebut, data yang menjadi komponen utama dalam setiap lembaga pendidikan memiliki kontribusi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Berbicara mengenai pendataan, kebetulan saya merupakan mahasiswa semester 2 yang sedang melakukan Magang di Dinas Pendidikan Kab. Purwakarta. Dengan penempatan pada bidang yang saya kelola yaitu, Bidang Program dan Perencanaan yang mengelola seluruh perencanaan dan melaksanakan setiap program yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan. Pendataan kelulusan siswa berdasarkan jenjang merupakan salah satu program yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan untuk pengarsipan yang diberikan oleh sekolah. Begitu pun dengan pembuatan dashboard yang menjadi titik utama pada pengarsipan ataupun pengelolaan di bagian pemrograman.
Pembuatan dashboard, merupakan tugas yang sedang saya garap saat ini, merupakan hasil dari suatu pendataan yang didapatkan dari setiap sekolah dan lembaga yang menyalurkannya kepada Dinas Pendidikan. Pembuatan dashboard yang tertera merupakan grafik atau indeks persentase dari data kelulusan siswa di sekolah berdasarkan jenjang. Hal tersebut, dilakukan supaya memudahkan pendataan yang asalnya sulit terbaca karena terlalu banyak data, menjadi mudah terbaca dan lebih konkrit.

