
RANTAU,- Pemerintahan Kabupaten Tapin dan Kanwil Ditjend Perbendaharaan Provinsi Kalsel, menandatangani berita acara rekonsiliasi pajak pusat yang diterima daerah yang ditandatangani langsung oleh PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd, bersama Kepala KPPN Barabai Muhtar Salim dan kepala KPPN Barabai Bekti Widjajanti, bertempat di ruang kerja Bupati, Kamis (15/08) lalu.
Bertepatan dengan acara itu, juga diserahkan penghargaan dari KPPN atas kinerja transfer ke daerah tahun 2023, dengan nilai paling optimal se Kalimantan Selatan dengan angka serapan 99,07%.
Serta diserahkan pula penghargaan kepatuhan perpajakan dari KPP Barabai, kepada dinas Perindustrian dan Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Tapin.
Muhtar Salim dari KPPN Barabai mengatakan, kunjungan KPP Pratama Barabai dan KPPN Barabai dalam rangka penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat yang diterima daerah, selain itu kedatangan kita sekaligus menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah kabupaten Tapin atas kinerja transfer ke daerah tahun 2023.
Tapin dinilai paling optimal di Kalimantan Selatan dengan angka serapan 99,97%. Dan harapan kita di tahun 2024 serapanya bisa sama atau mendekati prestasi di tahun 2023 kemaren, tandasnya.
Muhtar mengatakan, kenapa optimalisasi serapan penting, karena transfer dana ke daerah merupakan bagian penting dari angggaran pendapatan belanja daerah, kontribusi untuk kabupaten Tapin sekitar 80% kapasitas fiskal, sehingga transfer ke daerah yang merupakan mekanisme pusat dalam membantu keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting sekali.
Jika sudah ada dana teralokasi untuk kabupaten Tapin, segera dieksekusi oleh SKPD kabupaten Tapin atau dinas teknis terkait, karena semakin cepat terealisasi, semakin cepat bisa di nikmati oleh masyarakat. Apalagi kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Seperti membuat jalan, membangun pasar tradisional, membikin jalan – jalan pedesaan, hal itu jika semakin cepat terealisasi, semakin cepat dinikmati dan semakin cepat memberikan maslahat buat masyarakat sekitar,” tandasnya.
Sementara itu, Bekti Widjajanti KPP Barabai mengungkapkan, penghargaan diberikan kepada DP3A dan Dinas Perindustrian karena tertib melakukan pemotongan pajak atas gaji karyawan dan pemotongan belanja DIPA seusia pasal 22 yang setiap bulan harus dilaporkan.
“Karena selalu tepat waktu dalam pemotongan pajak atas belanja tiap bulan, dua dinas diatas kita berikan penghargaan dan kita berharap jangan sampai terlambat dalam penyampaian laporan bulannya dan itu harus terjaga terus menerus,” tandasnya.
Sementara itu PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd mengatakan, seusia arahan dari presiden kita mengharapkan agar ABPD atau APBD bisa secepatnya dibelanjakan, sehingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat akan baik, jika daya beli masyarakat tinggi akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kita harapkan semua SOPD bisa meningkatkan apa yang sudah dicapai, dan apa yang dicapai oleh DP3A dan Dinas Perindustrian bisa di ikuti oleh dinas – dinas lainnya,” tandasnya.{[her/mb03]}

