Mata Banua Online
Jumat, Januari 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Obat Terlarang, FHA Ditangkap

by Mata Banua
20 Agustus 2024
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan seorang pria berinisial FHA (22), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Minggu (18/8).

Kapolres Tabalong baru AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, FHA di amankan terkait dugaan pengedaran obat-obatan terlarang.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Ia mengatakan, petugas menerima informasi melalui nomor pengaduan bahwa ada seseorang yang terlihat mengambil paket berisi obat-obatan di salah satu jasa tempat pengiriman. “Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat FHA mengambil paket tersebut,” katanya.

Saat di amankan, FHA mengaku mengambil paket tersebut karena di mintai bantuan oleh temannya yang berinisial RPS (25), warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro. Namun setelah petugas mendatangi RPS, ia mengaku membeli obat tersebut dari FHA.

“Bersama para saksi, petugas berhasil mengamankan FHA di kediamannya dan mengakui kalau menjual obat tersebut kepada RPS sebesar Rp 750 ribu. FHA juga mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara daring dari aplikasi jual beli yang terpasang di gawainya,” bebernya.

Ia menyebutkan, FHA di sangkakan Pasal 196 UU Kesehatan dengan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

“Saat ini FHA sudah di amankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan turut di sita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisi, dengan jumlah total 2.000 butir, dua botol plastik warna putih, satu kardus, dan satu gawai berwarna hitam,” jelasnya.

Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Tabalong juga mengamankan pelaku RPS yang memesan narkotika melalui FHA.

“Saat polisi tiba, pelaku RPS sedang membungkus paketan plastik yang di duga berisi narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu ke dalam paketan kecil, yang di akui adalah miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial ST yang masih dalam pencarian polisi,” katanya.

Petugas juga turut menyita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 4,51 gram, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, dua gawai berwarna biru dan warna hitam, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper