TANJUNG – Seorang perempuan berinisial TWH (57) pemilik sebuah rumah kost di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi setelah petugas menggerebek kost tersebut, pada Minggu (11/8).
TWH ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Danang Eko Prasetyo, SSos, MM, yang diduga telah menjadi pelaku Mucikari.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK, MH, MTr Opsla melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku TWH ini memiliki sebuah rumah kost yang disewa oleh beberapa perempuan yang diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“TWH kami amankan karena diduga menjadi pelaku penyedia tempat praktik prostitusi dan saat dilakukan penyelidikan TWH mengaku, setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” ungkapnya.
Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dengan disangkakan dengan pasal 297 KUHPidana.
“Dari pelaku polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan berupa satu lembar KTP atas nama TWH, uang tunai sejumlah Rp500 ribu, satu buah gawai berwarna hitam dan enam bungkus alat kontrasepsi dengan bungkus warna merah,” pungkasnya. yan/ani

