
PARINGIN-25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan terpilih pada Pemilu 2024 resmi dilantik dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Balangan, kemarin.
Pengambilan sumpah dan janji ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Deka Rachman Budihanto.
Tampak hadir mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, yang turut mengucapkan selamat kepada para anggota dewan yang baru dilantik.
Ia menekankan, bahwa amanah yang diemban merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme.
Terlebih, Sutikno juga menegaskan dengan terpilihnya sebagai anggota DPRD bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan langkah awal untuk menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Ia berharap, para anggota dapat melaksanakan tanggung jawab mereka dengan baik untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Balangan.
Selain itu, Sutikno juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan jajaran Forkopimda dan perangkat daerah lainnya guna memastikan pembangunan di Balangan berjalan maksimal.
Masih menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan H Sutikno, ia mendorong anggota DPRD Balangan yang baru dilantik, agar menjalankan tugas dengan baik serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah.
“Dengan memikul amanah dan beban yang berat ini para anggota DPRD diharapkan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya hingga purna tugas nanti,” kata Sekda Balangan Sutikno.
Sutikno juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinggi kepada para anggota DPRD Balangan periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara.
Sutikno menuturkan, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah.
Karena menurut Sutikno, karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal, yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal.
“Maka dari itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemda yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” ujar Sekda.{[mc/mb03]}

