Mata Banua Online
Senin, Januari 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PTUN Tolak Anwar Dipulihkan Jadi Ketua MK Lagi

by Mata Banua
13 Agustus 2024
in Headlines
0

 

Anwar Usman

JAKARTA – Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permintaan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode masa jabatan 2023-2028.

Berita Lainnya

4 Pejabat Pajak Jakut Ditetapkan Tersangka

4 Pejabat Pajak Jakut Ditetapkan Tersangka

11 Januari 2026
Warga Tolak Aktivitas Tambang di Kaki Gunung Slamet

Warga Tolak Aktivitas Tambang di Kaki Gunung Slamet

11 Januari 2026

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Petikan Putusan tersebut sudah diterima oleh MK.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.

Permohonan yang ditolak lainnya yaitu terkait permintaan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namjn, PTUN Jakarta juga mengabulkan sebagian permohonan Anwar Usman. Salah satunya, membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan dirinya.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

“Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” ujar PTUN Jakarta. PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.

“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” ujarnya.

Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah, sebab MK masih bisa melakukan mekanisme banding.

Sebelumnya, Anwar membuat gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Anwar tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya.

Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Anwar pada sidang yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Kehadiran Rullyandi sebagai saksi ahli pihak Anwar dipertanyakan. Sebab, Anwar merupakan bagian dari majelis hakim panel tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Ia berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Rullyandi menjadi kuasa hukum pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper