
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin akan melelang ratusan motor tua dan mobil pada Senin ( 12/8) mendatang.
Hal tersebut disampauikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari melalui Kasubid bidang aset pengamanan dan pemindahan tangan BPKAD Tabalong, H Adil mengatakan, motor dan mobil yang dilelang ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tabalong, dikelola oleh pihaknya.
“120 motor dan 1 mobil ini merupakan milik Pemerintah Kabupaten Tabalong, tetapi motor dan mobil tesebut telah habis masa pakainya dan tidak dilakukan perawatan lagi, hingga pada akhirnya dilakukan pelelangan,” katanya di Kabupaten Tabalong, Rabu, (7/8).
Ia juga menyebutkan bagi masyarakat Tabalong yang ingin membeli motor tersebut bisa mengecek ke website resminya atau langsung datang ke Halaman Pendopo Bersinar.”Bagi yang ingin mengecek kendaraannya bisa langsung mengecek ke website (.portal.lelang.co.id.) dengan cara Open Bidding untuk wilayah Kabupaten Tabalong atau langsung datang ke Halaman Pendopo Bersinar,” ucapnya.
Adil menambahkan, semua kendaraan yang akan dilelang masih layak pakai dengan versi manual, tidak ada matic, begitu pula mobil.”Semuanya masih layak pakai, adapun sepeda motor plat merah yang akan dilelang, yakni di antaranya ada Honda Win, Thunder, Smash, Shogun, Cs- 1 dan mobil Toyota Rush,” bebernya.
Disamping itu, Adil menerangkan bagi pemenang lelang, nantinya akan mendapatkan risalah lelang atau balik nama ke pemenang lelang, tidak lagi milik pemerintah.”Kalau sudah nanti pemenang lelangnya sudah sah membeli kendaraan tersebut, nantinya mereka akan mendapatkan risalah lelang, kemudian kami melakukan pemblokiran nomor plat merahnya,” terangnya.
Adil menjelaskan bagi yang belum menang lelang jangan khawatir, karena uang jaminan akan dikembalikan. Sementara uang hasil lelang tersebut akan masuk ke rekening kas umum daerah.”Untuk jaminan lelang akan di setor ke kas daerah, kalau pun tidak menang lelang uang yang pembeli berikan akan dikembalikan lagi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, masyarakat Tabalong yang ingin ikut lelang harus membuat akun di situs lelang serta melengkapi persyaratan lainnya.”Teruntuk masyrakat Tabalong yang ingin mengikuti lelang harus membuat akun di situs lelang, NIK dan NPWP, kemudian jaminan ikut lelang maksimal 50 persen dari nilai limit,”pungkasnya.yan/rds