Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPR Dukung Sertifikasi Bidang Tanah di Banjarmasin

by Mata Banua
6 Agustus 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Agustus 2024\7 Agustus 2024\5\hal 5\Anggota Komisi II DPR RI Difriadi menyerahkan sertifikat tanah.jpg
ANGGOTA Komisi II DPR RI Difriadi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga saat sosialisasi program pendaftaran tanah di Banjarmasin, Senin (5/8).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Komisi II DPR RI mendukung sertifikasi bidang tanah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang menjadi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Lengkap untuk Banjarmasin, sehingga kami sangat mendukungnya segera terealisasi,” kata anggota Komisi II DPR RI Difriadi saat sosialisasi program pendaftaran tanah di Banjarmasin, Senin.

Adanya sertifikat, Difriadi mengharapkan tidak ada sengketa tanah yang mengganggu stabilitas dan keamanan kepemilikan tanah di Banjarmasin.

Difriadi menyatakan sosialisasi yang dimoderatori Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Langlang Tresna Permagati itu penting sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi hak atas tanah.

Dia menekankan pentingnya program yang mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya menjadi sertifikat, sehingga melindungi hak pemilik dan mencegah sengketa tanah pada masa depan.

Sementara Ahmad Yanuari selaku Fungsional Madya mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Selagi kuota masih tersedia mari segera daftarkan, yang penting memenuhi persyaratan surat alas hak, KTP dan KK, bukti pembayaran pajak serta pemasangan patok tanah,” tutur Yanuari.

Selain itu, ada kebijakan keringanan di Banjarmasin terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat dibayar saat sertifikat diperjualbelikan.

Dalam sosialisasi yang menghadirkan juga Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Kalsel Edi Sukoco sebagai narasumber, diserahkan secara simbolis 10 sertifikat tanah kepada warga Banjarmasin. ant

 

 

Tags: Anggota Komisi II DPR RIDifriadisertifikat tanah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA