Mata Banua Online
Senin, Desember 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pendapatan Warung hingga Kaki Lima Terancam

by Mata Banua
4 Agustus 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Agustus 2024\5 Agustus 2024\7\Halman ekonomi (05 Agt )\harga-rokok-naik-di-awal-tahun-2022-3_169.jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dalam PP No.28/2024 dianggap merugikan para pedagang warung kelontong dan kaki lima.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\7\Hal Ekonomi, 05 Desember\csas.jpg

UMP 2026 Diumumkan Senin, Ini Bocorannya

4 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\7\Hal Ekonomi, 05 Desember\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas Antam Kembali Turun, Jadi Rp2.406.000 per Gram

4 Desember 2025

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali mahsun menilai bahwa aturan penjualan rokok di dalam PP pelaksanaan UU kesehatan tersebut bakal mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima.

Alhasil, saat penjualan terganggu dikhawatirkan bakal menggerus pendapatan mereka. Musababnya, kata dia, banyak pedagang kelontong dan kaki lima yang selama ini mengantungkan pendapatannya dari penjualan rokok secara eceran atau batangan.

Adanya larangan penjualan rokok secara eceran dipastikan bakal memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah kenaikan harga bahan-bahan pokok saat ini.

“Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu.

Alih-alih mengekang usaha rakyat kecil dengan larangan penjualan rokok secara eceran, Ali menegaskan seharusnya pemerintah bisa mendorong skala ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan.

“Rakyt kecil saat ini masih sulit hidupnya, pendapatan meraka turun, tapi beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka, bukan memperberat beban hidup,” ucapnya.

Adapun, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pelaksana dari UU No.17/2023 tentang Kesehatan melalui PP No.28/2024.

Dalam pasal 434 ayat 1 beleid itu disebutkan adanya larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah pemerintah melarang enjualan rokok secara eceran. Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dalam PP No.28/2024 dapat melindungi rumah tangga miskin.

Dengan larangan penjualan rokok batangan, lanjutnya, dapat menekan pengeluaran keluarga miskin untuk membeli rokok. “Karena menurut BPS, rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok daripada untuk beli lauk pauk [sumber protein]. Ini tentu fenomena tragis,” ujar Tulus.

Dia pun menilai langkah pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran menjadi kebijakan “pro poor” alias pro terhadap masyarakat miskin. bisn/mb06

 

 

Tags: Ali mahsunKaki LimaKetua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper