Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rokok Eceran Dilarang, Pedagang Kecil Teriak

by Mata Banua
31 Juli 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Agustus 2024\1 Agustus 2024\7\Halman ekonomi (01 Agt )\sggsd.jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Pedagang warung, asongan, hingga penjual kopi keliling atau starling ramai-ramai mempertanyakan tujuan pemerintah yang baru-baru ini mengesahkan aturan larangan penjualan rokok eceran atau per batang.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Kumpulkan Komunitas Pecinta Honda

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Beras SPHP Mulai Digelontorkan

1 Juli 2025
Load More

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 sebagai aturan pelaksana UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada 26 Juli 2024.

Salah satu pedagang kios atau warung madura di wilayah Kebon Kacang, Andre (35) keheranan dengan aturan larangan penjualan rokok eceran. Dia mengaku baru mendengar kebijakan tersebut dan belum mendapat imbauan.

“Kata siapa? Kalau per batang dilarang yang bungkusan juga? Iya kan kebanyakan kan masih beli per batang. Kalau dilarang langsung ya rugi kita,” kata Andre.

Di wilayah yang dekat dengan pusat perdagangan, Tanah Abang, ada banyak pekerja yang sering menggunakan rokok sebagai salah satu sumber tenaga sehari-hari.

Dia tak menghitung berapa banyak yang membeli rokok batangan. Namun, dia bisa menjual rokok batangan dari 10 bungkus beragam jenis rokok per harinya. Artinya, jika sebungkus rokok terdapat 16-20 batang maka penjualan per hari bisa mencapai 150 batang sehari.

Harga eceran setiap jenis rokok berbeda. Dia mencontohkan Sampoerna Mild, Gudang Garam filter, hingga Djarum Super yang dibanderol harga dikisaran Rp28.000 per bungkus dapat dijual eceran dengan harga satuan Rp2.500 per batang.

“[Anak di bawah umur] gak ada, kalau yg dilarang anak-anak harusnya sama orangtuanya aja, edukasi. Kok larangnya malah pedagang?,” ujarnya.

Ditemui terpisah, seorang penjual kopi keliling atau starling di kawasan pasar Tanah Abang, Atang (46) juga baru mengetahui kebijakan tersebut.

Dia mempertanyakan alasan pemeritnah menerbitkan kebijakan tersebut. “Saya jual biasanya bisa 50 batang sehari, di sini banyak pedagang, tukang angkut, pembeli juga beli rokok batangan,” ujarnya.

Atang membantah saat ditanya menjual kepada anak-anak, sebab di wilayah tersebut kebanyakan pembeli merupakan orang dewasa yang cukup umur.

Untuk itu, dia berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kembali larangan rokok eceran. “Jangan dulu lah, kita lagi susah kan cari uang sekarang. Saya sehari bisa dapat Rp300.000 an dagang rokok sama minuman juga, kalau dilarang gimana buat makan. Gak semua bisa beli bungkusan juga,” tuturnya.

Sementara itu Pengusaha ritel memandang bahwa larangan penjualan rokok eceran bukan menjadi solusi tepat menekan angka prevalensi perokok anak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey memandang bahwa penjualan rokok secara ketengan atau batangan bukan menjadi persoalan, selagi rokok yang dijual merupakan rokok legal bercukai. Menurutnya, persoalan utama yang terjadi saat ini adalah maraknya penjualan rokok ilegal tak bercukai di pasaran. cnn/mb06

 

 

Tags: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesiarokok eceranRoy Nicholas Mandey
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA