Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

HET MinyaKita Naik, Ironi Negeri Pengasil Sawit Terbesar Dunia

by Mata Banua
31 Juli 2024
in Opini
0

Oleh : Ummu Al Mumtaz (Pemerhati Sosial Masyarakat)

Lagi dan lagi masyarakat dikejutkan dengan kebijakan yang tidak propublik. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita, naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter. Kenaikan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. (Liputan6.com,20/6/24)

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\8\Trubus Rahardiansah.jpg

Temuan Rekening Judol dan Keseriusan Pemerintah Prabowo Jaga Integritas Bansos

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\8\Fajar Riza Ul Haq.jpg

Yang Baru di Tahun Ajaran Baru: Urgensi dan Relevansi

9 Juli 2025
Load More

Menurutnya, ada dua alasan mengapa kebijakan tersebut diputuskan. Pertama, penyesuaian harga eceran minyak goreng dengan biaya produksi yang terus naik. Kedua, pergerakan nilai mata uang rupiah yang fluktuatif.

Kenaikan harga MinyaKita tentu menimbulkan spekulasi.

Seperti diketahui, sawit merupakan bahan baku produksi minyak goreng. Jadi, sangat aneh kebijakan ini diambil ketika produksi crudepalmoil (CPO)/minyak kelapa sawit mentah pada 2023 mencapai 50,07 juta ton, naik 7,15% dibandingkan 2022.

Rakyat Terdampak

Kenaikan HET MinyaKita pasti berdampak pada ekonomi rakyat. Beberapa pengamat ekonomi juga prihatin dan sangat menyayangkan kebijakan ini keluar pada saat harga-harga pangan masih tinggi. Mereka mengatakan kebijakan ini diperkirakan akan menaikkan inflasi sebesar 0,34%.

Kelompok masyarakat yang paling terdampak kebijakan ini jelas para pelaku usaha kuliner, baik mikro maupun makro. Imbasnya, harga makanan pasti mengalami kenaikan yang mengakibatkan pengeluaran rumah tangga makin besar.

Akibat Kapitalisme

Kenaikan harga minyak goreng di negeri penghasil sawit terbesar adalah ironi yang tidak terelakkan. Pasalnya, Indonesia adalah negara pengekspor minyak sawit mentah terbesar di dunia. Ia menjadi komoditas unggulan dan andalan bagi Indonesia. Sebab, pada 2023, ekspor CPO menyumbang 33,72% devisa negara. Mengutip data dari United States ForeignAgricultural Service, produksi CPO Indonesia mencapai 47 juta metrik ton.

Dengan potensi sebanyak itu, mengapa ketersediaan minyak goreng di dalam negeri harus ditetapkan dengan HET yang tidak ramah bagi kantong rakyat menengah?

Penyebab utamanya adalah karena kesalahan tata kelola pangan di negeri ini, sebab negara menggunakan sistem ekonomi kapitalis dalam mengatur urusan rakyatnya.

Sistem kapitalisme, menjadikan negara lepas tangan dalam urusan kebutuhan pangan rakyatnya, termasuk minyak goreng.Negara menyerahkan urusannya mulai dari sektor hulu (produksi) hingga sektor hilir (distribusi) kepada korporasi.

Pada aspek produksi, kepemilikan kelapa sawit di Indonesia didominasi oleh perusahaan swasta dengan lahan seluas 7,7 juta ha atau 54% dari total luas lahan sawit di Indonesia.Selama satu dekade terakhir, kebun sawit milik swasta tumbuh paling pesat.

Pada aspek distribusi, dominasi peran swasta dalam produksi minyak sawit memengaruhi rantai distribusi minyak goreng sawit. Penguasaan sawit oleh swasta memperpanjang perjalanan distribusi minyak goreng yang mengakibatkan harga minyak makin mahal. Dari produsen lalu disebarkan melalui distributor, kemudian diedarkan melalui agen-agen di wilayah, berlanjut ke reseller hingga pembeli tingkat akhir, yaitu konsumen. Berapa biaya operasional dan pengiriman untuk mengedarkan minyak goreng kemasan ke pasar tradisional dan modern? Jelas ini membutuhkan biaya yang lebih besar.Jika pengelolaan sawit diserahkan pada swasta, mereka tidak akan mau rugi dengan menanggung biaya distribusi secara cuma-cuma. Ini sebagaimana watak kapitalisme, “Tidak ada makan siang gratis”.

Negara pun juga gagal merantai pihak kartel dan penimbun minyak . Hingga menyebabkan harga migor makin mahal, sungguh kestabilan harga produksi dengan harga terjangkau oleh masyarakat tidak akan terwujud didalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme

Solusi Islam

Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan cara yang mudah dan murah. Dalam pengelolaan sawit, negara akan menetapkan kebijakan sistem ekonomi dari aspek produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Pada aspek produksi, negara akan menetapkan kebijakan sebagai berikut.

Pertama, setiap individu boleh memiliki lahan dengan syarat status lahan tersebut bukan terkategori milik umum.

Kedua, negara boleh memberikan status tanah mati (tanah yang tidak dikelola atau dibiarkan pemiliknya selama tiga tahun) kepada orang yang mampu menghidupkan atau mengelolanya. Hal ini memberikan kesempatan bagi pencari nafkah untuk menanami atau mengelolanya menjadi kebun sawit atau pertanian lainnya.

Ketiga, negara menyediakan sarana pertanian yang memudahkan petani memenuhi kebutuhan pertanian mereka, termasuk petani sawit. Penguasaan lahan sawit oleh swasta saat ini banyak merugikan petani sawit. Jika negara berperan aktif dalam pengelolaan sawit, negara akan memastikan harga TBS (Tandan Buah Sawit) stabil dan petani tidak akan dipermainkan oleh korporasi.

Pada aspek distribusi dan konsumsi, negara akan menetapkan kebijakan sebagai berikut:

Pertama, negara tidak akan melakukan ekspor sawit sebelum kebutuhan minyak sawit dalam negeri tercukupi.

Kedua, negara bertanggung jawab memastikan distribusi minyak goreng hingga menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat.

Ketiga, memastikan setiap pasar terpenuhi stok bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat. Negara dapat menunjuk hakim pasar (Qadihisbah) untuk mengawasi jalannya perekonomian di pasar dan menegakkan hukum bagi pelanggar muamalah, seperti pedagang curang, mafia atau kartel pangan, dan lainnya.

Keempat, negara tidak menetapkan HET untuk produk pangan apapun tapi menyerahkan harga pada mekanisme pasar namun tetap dalam pengawasan negara

Kelima, negara membolehkan pihak swasta mendirikan perusahaan produksi minyak goreng, namun tidak membiarkan perusahaan menguasai rantai produksi pangan rakyat untuk mencari keuntungan

Demikianlah, penerapan sistem Islam secara keseluruhan akan mewujudkan akses pangan yang mudah dan murah serta memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Ini karena negara menjadi pihak pengendali distribusi kebutuhan pangan rakyat, termasuk minyak.

 

Tags: HET MinyaKitaMenteri PerdaganganZulkifli Hasan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA