
BANJARMASIN – {rodusen Roti Aoka PT Indonesia Bakery Family angka bicara perihal tudingan produknya mengandung bahan pengawet berbahaya.
Melalui kuasa hukumnya, Dr Marcella Santoso menegaskan, Roti Aoka tidak menggunakan bahan pengawet kosmetik atau Sodium Dehydroacetate seperti yang telah di tuduhkan segelintir pihak.
Ia mengatakan, produk Roti Aoka menggunakan bahan pengawet yang aman, fresh dan higienis, serta cara kemasan di pabrik pun sangat baik tanpa ada sentuhan tangan, sehingga membuat umur Roti Aoka tahan lebih lama.
“Kami telah memenuhi dan memastikan pemenuhan prosedur peredaran makanan yang berlaku di Indonesia, dan telah mendapatkan izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atas produk roti kami,” jelasnya, Selasa (30/7).
Ia menyebutkan, BPOM selaku instansi yang memiliki kewenangan hukum dan berhak mengeluarkan izin dan melakukan fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan, sebelum dan selama beredar, telah menerbitkan Press Release berjudul Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.07.24.51 tertanggal 23 Juli 2024 tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Roti Aoka.
Menuruntya, hal itu menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan sampling pada produk Roti Aoka, dan dari hasil penelitian BPOM tersebut terbukti Roti Aoka Tidak Mengandung Natrium Dehydriacetate.
“Adapun hal ini sejalan komitmen klien kami dalam mematuhi ketentuan mengenai prosedur peredaran makanan yang berlaku di Indonesia, dan telah mendapatkan izin BPOM sebagaimana tercantum dalam kemasan seluruh produk klien kami sebagaimana di amanatkan dalam ketentuan undang undang,” jelasnya.
Pihaknya juga berharap masyarakat jangan takut untuk mengkonsumsi Roti Aoka, karena di jamin aman. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengkonsumsi Roti Aoka,” pungkasnya. jjr