Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Roti Aoka Kantongi Izin BPOM

by Mata Banua
30 Juli 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Juli 2024\31 Juli 2024\2\2\New Folder\Roti Aoka Kantongi Izin BPOM.jpg
JAJARAN PT Indonesia Bakery Family saat menikmati Roti Aoka yang dipastikan aman untuk di konsumsi. (Foto:mb/jjr)

 

BANJARMASIN – {rodusen Roti Aoka PT Indonesia Bakery Family angka bicara perihal tudingan produknya mengandung bahan pengawet berbahaya.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026

Melalui kuasa hukumnya, Dr Marcella Santoso menegaskan, Roti Aoka tidak menggunakan bahan pengawet kosmetik atau Sodium Dehydroacetate seperti yang telah di tuduhkan segelintir pihak.

Ia mengatakan, produk Roti Aoka menggunakan bahan pengawet yang aman, fresh dan higienis, serta cara kemasan di pabrik pun sangat baik tanpa ada sentuhan tangan, sehingga membuat umur Roti Aoka tahan lebih lama.

“Kami telah memenuhi dan memastikan pemenuhan prosedur peredaran makanan yang berlaku di Indonesia, dan telah mendapatkan izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atas produk roti kami,” jelasnya, Selasa (30/7).

Ia menyebutkan, BPOM selaku instansi yang memiliki kewenangan hukum dan berhak mengeluarkan izin dan melakukan fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan, sebelum dan selama beredar, telah menerbitkan Press Release berjudul Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.07.24.51 tertanggal 23 Juli 2024 tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Roti Aoka.

Menuruntya, hal itu menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan sampling pada produk Roti Aoka, dan dari hasil penelitian BPOM tersebut terbukti Roti Aoka Tidak Mengandung Natrium Dehydriacetate.

“Adapun hal ini sejalan komitmen klien kami dalam mematuhi ketentuan mengenai prosedur peredaran makanan yang berlaku di Indonesia, dan telah mendapatkan izin BPOM sebagaimana tercantum dalam kemasan seluruh produk klien kami sebagaimana di amanatkan dalam ketentuan undang undang,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap masyarakat jangan takut untuk mengkonsumsi Roti Aoka, karena di jamin aman. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengkonsumsi Roti Aoka,” pungkasnya. jjr

 

 

Tags: Izin BPOMRoti Aoka
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper