Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Resmi Larangan Jualan Rokok Eceran dan Dekat Sekolah

by Mata Banua
30 Juli 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Juli 2024\31 Juli 2024\7\Halman ekonomi (31 Juli)\master 7.jpg
ROKOK ECERAN – Pemerintah telah mengeluarkan aturan penjualan rokok eceran atau batangan dan penjualan dekat sekolah sebagai solusi untuk mengurangi prevalensi perokok dengan kemampuan fiansial terbatas, khususnya, anak-anak dan kelompok masyarakat miskin. (foto:mb/ant)

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran maupun rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Rumah Subsidi 18 Meterpersegi Batal Dibangun

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 kklm (KIRI).jpg

Harga Beras Mahal, Cabai Makin Pedas

10 Juli 2025
Load More

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tepat bermain anak,” bunyi pasal 434 PP 28/2024, dikutip Selasa (30/7).

Selain itu, Jokowi juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elekotronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektroik.

Kemudian menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektroik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” bunyi beleid itu.

Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan ini sebelumnya menuai kritik. Salah satunya dari Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey.

Saat aturan itu masih dalam bentuk rancangan, ia mengatakan mengatakan sal tersebut ambigu karena tidak menjelaskan detail penghitungan zonasi 200 meter.

“Bagaimana cara menghitung 200 meternya? Mau pakai meteran? Terus kiblatnya mengarah kemana? Utara, timur, selatan?,” katanya.

Tak hanya soal penghitungan zonasi 200 meter, Roy juga mempertanyakan definisi pusat sekolah yang dimksud RPP Kesehatan. Pusat pendidikan katanya bisa multitafsir.

“Ada sekolah balet, ada sekolah Bahasa Ingggris, ada sekolah mengemudi, ada bimbel. Pusat pendidikannya apa? Ini juga ambigu, pasal karet,” katanya.

Roy mengatakan bahwa saat sosialisasi RPP Kesehatan tidak ditemukan pasal yang mengatur zonasi perdagangan rokok. Namun etelah sosialisasi, Aprindo mendapatkan informasi bahwa pasal tersebut masuk dalam RPP Kesehatan.

Tak hanya itu, Roy juga mendapatkan kabar bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindsutrian (Kemenperin) tidak dilibatkan dalam membubuhkan paraf di RPP Kesehatan. Padahal kedua kementerian itu berkitan dengan penjualan dan indutri rokok.

Roy mengatakan jika RPP tersebut disahkan maka ritel bisa kehilangan pendapatan lima hingga delapan persen. Kemudian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang kini mencapai Rp230 triliun dikhawatirkan akan turun.

Belum lagi katanya lima juta petani tembakau juga bia terancam berhenti bekerja jika industri rokok tergerus. Akibatnya daya beli akan turun. cnn/mb06

 

 

Tags: Joko widodorokok elekotronik
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA