TANJUNG -Polres Tabalong menciduk tiga pria di duga mencuri kabel Pertamina di lokasi sumur pompa Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, pelaku berinisial AJ (44) warga Desa Barimbun Kecamatan Tanta, Yul (27) dan BIL (19) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP.
“Dari para pelaku kita mengamankan barang bukti berupa Armoured Cable berukuran 4×70 milimeter yang menghubungkan Box Panel ke mesin pompa sepanjang sekitar delapan meter,” jelasnya, Selasa (30/7).
Ia mengungkapkan, aksi pencurian kabel ini bermula saat pelapor melaksanakan tugas jaga, dan mendapat laporan dari saksi yang melihat satu mobil penumpang menuju lokasi sumur pompa di Kelurahan Mabuun.
Selanjutnya, pelapor bersama saksi mendatangi lokasi dan menemukan barang berupa kabel tembaga yang sudah terkupas dengan panjang kurang lebih delapan meter, serta satu gergaji besi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediamannya, dan mereka mengakui semua perbuatannya. Akibat aksi pencurian ini, pihak Pertamina menderita kerugian sekitar Rp 8 juta.
Kini, ketiga pelaku menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak dan turut di sita barang bukti berupa bekas pembungkus kabel yang terdiri atas karet pembungkus, seng berbentuk ulir, seng serabut, dan plastik warna hitam. ant