BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar jaringan Kalimantan Barat (Kalbar), yang menyimpan hampir enam kilogram sabu di Banjarmasin.
“Tersangka AH (33), di tangkap pada Rabu (24/7), saat melakukan transaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (30/7).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang di tindaklanjuti tim opsnal subdit III pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan.
Polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka, dan di badannya ditemukan satu paket sabu dengan berat 100,53 gram.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Belitung Darat Banjarmasin dan di dapat lagi 13 paket sabu dengan berat total 5.855 gram. Sehingga secara keseluruhan barang bukti yang di sita dari tersangka sebanyak 14 paket sabu seberat 5.955,53 gram atau hampir enam kilogram.
Kelana menyebutkan, tersangka berperan sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan sabu yang dikendalikan jaringan dari Kalbar.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan apakah masih terkait jaringan 20 kilogram terafiliasi Fredy Pratama yang di tangkap pada 9 Juli lalu.
“Pengakuan tersangka, ada seseorang yang menghubunginya untuk mengambil satu koper warna hitam dan tas kain berisi sabu yang di duga dari pengiriman wilayah Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Tersangka sendiri merupakan residivis yang pernah di hukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun tiga bulan.
Kini, hukuman serupa pun menanti setelah tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant