Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PT Banjarmasin Vonis ABH 1 Tahun Penjara

by Mata Banua
28 Juli 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Juli 2024\29 Juli 2024\2\222\PT Banjarmasin Vonis ABH 1 Tahun Penjara.jpg
Kuasa hukum ABH Reza Faisal.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Kasus penusukan siswa salah satu SMAN di Banjarmasin telah sampai pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

Diketahui, majelis hakim di tingkat pertama telah memvonis anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan hukuman satu tahun pembinaan di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR), di tambah restitusi kepada orangtua korban sebesar Rp 79,8 juta.

Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding yang juga di ikuti ABH melalui kuasa hukumnya. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, nampaknya tak sependapat dengan putusan tingkat pertama tersebut.

Dalam putusan PT, ABH mendapat vonis selama satu tahun hukuman penjara dan juga membebankan kepada orangtua pelaku untuk membayar restitusi kepada orangtua korban sebesar Rp 79,8 juta.

Kuasa hukum ABH Reza Faisal tak menampik kabar tersebut, dan membenarkan putusan banding tersebut. “Iya benar, banding sudah turun. Hakim PT Banjarmasin memutuskan menghukum ABH selama satu tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 79,8 juta,” ujarnya, Kamis (25/7).

Atas putusan tersebut, ia mengatakan kalau pihaknya kembali mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita akan melakukan kasasi,” katanya.

Diketahui, ABH dikatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU, yaitu melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan itu, JPU melayangkan tuntutan selama 2,6 tahun, serta restitusi kepada orangtua korban anak sebanyak Rp 79,8 juta. jjr

 

 

Tags: JPUKuasa hukum ABHReza Faisal
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA