
BANJARMASIN – Kasus penusukan siswa salah satu SMAN di Banjarmasin telah sampai pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Diketahui, majelis hakim di tingkat pertama telah memvonis anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan hukuman satu tahun pembinaan di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR), di tambah restitusi kepada orangtua korban sebesar Rp 79,8 juta.
Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding yang juga di ikuti ABH melalui kuasa hukumnya. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, nampaknya tak sependapat dengan putusan tingkat pertama tersebut.
Dalam putusan PT, ABH mendapat vonis selama satu tahun hukuman penjara dan juga membebankan kepada orangtua pelaku untuk membayar restitusi kepada orangtua korban sebesar Rp 79,8 juta.
Kuasa hukum ABH Reza Faisal tak menampik kabar tersebut, dan membenarkan putusan banding tersebut. “Iya benar, banding sudah turun. Hakim PT Banjarmasin memutuskan menghukum ABH selama satu tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 79,8 juta,” ujarnya, Kamis (25/7).
Atas putusan tersebut, ia mengatakan kalau pihaknya kembali mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita akan melakukan kasasi,” katanya.
Diketahui, ABH dikatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU, yaitu melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatan itu, JPU melayangkan tuntutan selama 2,6 tahun, serta restitusi kepada orangtua korban anak sebanyak Rp 79,8 juta. jjr