
BANJARMASIN – Akibat melanggar tindak pidana, bermain narkotika, dua anggota Polri, berdinas di jajaran Polresta Banjarmasin resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh atasan hukum.
Hal ini mengemuka, setelah Polresta Banjarmasin menggelar upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada dua anggotanya yang diduga melanggar hukum dalam kasus kejahatan narkotika.
Upacara PTDH yang diikuti oleh ratusan personil Polri dan belasan ASN setempat, termasuk satu anggota yang di PTDH dan satunya inabsensia, di halaman Makopolresta Banjarmasin, pada Kamis (25/7).
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, yang memimpin langsung upacara PTDH. Polresta, terus menjaga integritas kepada personelnya dan bila berprestasi maka ganjarannya penghargaan.
Sebaliknya, terbukti melanggar hukum, saksi tegas dari hukum disiplin hingga pemecatan atau PTDH.
Dua personel Polresta Banjarmasin yang menjalani upacara PTDH tersebut akibat pelanggaran kode etik Polri, maka tidak akan ditoleransi.
Keputusan PTDH, komitmen Polresta Banjarmasin dalam menjaga integritas, profesionalisme saat bertugas dan memberikan pesan kuat.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, ada dua anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat, karena melanggar hukum dalam kasus narkotika.
Kedua oknum polri tersebut, berinisial RW dan DlF, saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di Kota Banjarmasin.
“Dengan berat hati, sesuai ketentuan, kami melaksanakan upacara PTDH kepada dua anggota polri, karena terbukti melanggar hukum dalam kasus narkotika,” ucapnya.
AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, mereka saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dalam kasus kejahatan narkotika.
Wakapolresta menegaskan, PTDH ini merupakan langkah tegas, sudah sesuai dengan ketentuan berlaku. “Jadikan ini sebagai pembelajaran penting bagi internal Polri,” katanya.
Menurutnya, anggota polri harus taat aturan baik diinternal atau bila bertugas dinas di lapangan, selain penegak hukum juga sebagai pengayom di masyarakat.
“Polri itu harus patuh aturan, ketika di internal Polri atau saat berdinas di lapangan dan sebagai penegak hukum, kita juga pengayom masyarakat,” tekan AKBP Arwin Amrih Wientama.
Sejatinya anggota Polri diatur oleh kode etik, profesi dan disiplin yang ketat. “Kami dari Polresta Banjarmasin tidak anti kritik dan ingin kehadiran polri di tengah-tengah masyarakar benar-benar mereka rasakan,” pungkasnya.