
BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali disosialisasikan Pemerintah Kota Banjarmasin kepada masyarakat.
Seiring penegakan perda tersebut, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebar spanduk dan memasang stiker KTR, seperti di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (23/7).
Ibnu mengatakan, pemasangan stiker KTR terutama di fasilitas Pemerintah Kota (Pemko) dan ruang public, merupakan bagian upaya meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
“Diharapkan masyarakat bisa lebih sehat dan tidak merokok,” ucap Ibnu.
Ia juga berharap semua bisa mematuhi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013. Dan, tentunya bagi yang melanggar ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari denda hingga hukuman penjara.
“Satpol PP Kota Banjarmasin akan memberikan edukasi secara persuasif dulu sebelum melakukan penindakan,” tuturnya
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan ruang khusus yang dibangun di KTR bagi perokok, agar tidak merokok sembarang.
Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Tabiun Huda, Dinas Kesehatan dan jajaran terus menggalakkan kebijakan KTR bersama stakeholder terkait.
“Seluruh kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah dan kawasan yang dekat dengan sekolah. Termasuk di kios dan warung turut kita imbau agar warga tidak merokok sembarangan,” tutur Tabiun.
Kebijakan ini, tidak hanya diberlakukan pada rokok biasa saja. Tapi juga termasuk rokok elektrik.
“Jadi tak hanya rokok tembakau, rokok elektrik atau vape juga sama saja, sehingga harapannya bisa dipatuhi bersama,” tutupnya. via