Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

by Mata Banua
23 Juli 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Juli 2024\23 Juli 2024\5\New Folder\Walikota Ibnu Sina memasang stiker KTR di pintu masuk.jpg
WALIKOTA Ibnu Sina memasang stiker Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pintu masuk kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan. (Foto:mb/via)

 

BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali disosialisasikan Pemerintah Kota Banjarmasin kepada masyarakat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Seiring penegakan perda tersebut, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebar spanduk dan memasang stiker KTR, seperti di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (23/7).

Ibnu mengatakan, pemasangan stiker KTR terutama di fasilitas Pemerintah Kota (Pemko) dan ruang public, merupakan bagian upaya meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

“Diharapkan masyarakat bisa lebih sehat dan tidak merokok,” ucap Ibnu.

Ia juga berharap semua bisa mematuhi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013. Dan, tentunya bagi yang melanggar ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari denda hingga hukuman penjara.

“Satpol PP Kota Banjarmasin akan memberikan edukasi secara persuasif dulu sebelum melakukan penindakan,” tuturnya

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan ruang khusus yang dibangun di KTR bagi perokok, agar tidak merokok sembarang.

Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Tabiun Huda, Dinas Kesehatan dan jajaran terus menggalakkan kebijakan KTR bersama stakeholder terkait.

“Seluruh kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah dan kawasan yang dekat dengan sekolah. Termasuk di kios dan warung turut kita imbau agar warga tidak merokok sembarangan,” tutur Tabiun.

Kebijakan ini, tidak hanya diberlakukan pada rokok biasa saja. Tapi juga termasuk rokok elektrik.

“Jadi tak hanya rokok tembakau, rokok elektrik atau vape juga sama saja, sehingga harapannya bisa dipatuhi bersama,” tutupnya. via

 

Tags: dinkesH Ibnu SinaKTRTabiun Hudawalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA