
BANJARMASIN – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengharapkan seluruh insan kejaksaan hendaknya dapat menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kita segenap insan kejaksaan harus dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang kita cintai,” tandas Jaksa Agung RI pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) XXIV, Senin (22/7).
Harapan Jaksa Agung RI tersebut tertuang dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Rina Virawati, SH, MH selaku Irup pada peringatan HBA ke- 64 Tahun 2024 dan HUT XXIV IAD.
Menurut Burhanuddin, bahwa tahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA, dimana pelaksanaan upacara diikuti dengan semarak rangkaian perayaannya dan nanti juga akan melaksanakan upacara peringatan hari lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September.
Namun mulai tahun depan, katanya, setiap tanggal 22 Juli hanya akan memperingatinya dengan upacara sebagai momen berkontemplasi secara internal dan edukasi kepada masyarakat atas peran dan
kedudukan Kejaksaan.
Sedangkan rangkaian semarak kegiatan perayaan akan difokuskan pada perayaan hari lahir Kejaksaan tanggal 2 September.
Lanjutnya, terlepas dari adanya masa transisi tersebut, setiap momen perayaan HBA, sepatutnya tetap dihayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi, atas semua pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Adapun tema HBA kali ini adalah, “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema ini, merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Oleh karena itu, Indonesia harus mampu bermetamorfosis menjadi Indonesia maju yang memiliki kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.
“Salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa, tidak lain dan tidak bukan adalah penegakan hukum yang berkepastian dan mampu mewujudkan keadilan yang substansial serta bermanfaat,” paparnya.
Untuk membangun fondasi tersebut, maka Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional, proporsional dan tuntas.
Lima tahun perjalanan Kejaksaan belakangan ini telah melukiskan grafik eksponensial menanjak yang menunjukkan tren sangat positif.
Dalam kurun lima tahun belakangan ini pula Kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh publik.
Menurutnya, Kejaksaan mampu hadir untuk menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan
pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun dengan tetap menjaga sisi humanis.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas bersama dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta tidak pernah ada sesuatu prestasi atau keberhasilan yang dicapai tanpa
perjuangan dan tantangan,” katanya.
Segala capaian kinerja dan prestasi yang telah diraih berhasil membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.
“Goresan tinta emas Kejaksaan ini harus dijaga, dirawat dan ditumbuhkembangkan dan jangan sia-siakan segala pengorbanan dan kerja keras yang telah dilakukan bersama,” katanya.
Pencapaian ini sebagai hasil dari kombinasi pelaksanaan tugas dan wewenang penanganan perkara yang tepat dan dilakukan oleh orang yang tepat dalam artian integritas dan kapabilitasnya yang mumpuni.
Pencapaian ini merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebagai batu pijakan untuk dapat diwariskan ke masa selanjutnya, guna mendukung terwujudnya penegakan hukum modern yakni
penegakan hukum yang bersifat objektif, terencana, terukur dan akuntabel.
Agar penegakan hukum modern tersebut dapat terwujud, maka harus memperkuat manajemen penanganan perkara serta mengoptimalkan standarisasi kemampuan teknis jaksa.
Kedua hal tersebut dapat dijadikan instrumen untuk mengukur kinerja Jaksa secara tepat, apakah telah memenuhi ketentuan hukum formil dan materiil.
Karena keberhasilan kinerja Jaksa bukan hanya soal output-nya tapi bagaimana proses yang dilaksanakan sudah taat asas dan sesuai dengan kaidah hukum acara yang berlaku.
Dinamika penegakan hukum dewasa ini cenderung memperlihatkan masyarakat yang sangat partisipatif dalam memberikan penilaian terhadap kinerja aparat penegak hukum. Bahkan perhatian masyarakat sampai masuk menyentuh ke dalam substansi perkara.
Keadaan tersebut harus disikapi secara bijak dan cermat. Sebagai penegak hukum, harus selalu berpegang teguh pada fakta hukum dan alat bukti yang disandarkan pada asas, norma dan hukum acara yang berlaku.
Namun di sisi lain, katanya, harus mampu selalu mendengar suara masyarakat sebagai kritik dan masukan yang membangun dalam setiap penyelesaian perkara yang ditangani. ris/ani

