
RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin mengadakan acara pemusnahan barang bukti (barbuk) dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan setempat, dan di hadiri pejabat kejaksaan, pegawai, dan tenaga pendukung lainnya, Kamis (18/7).
Barang bukti yang dimusnahkan, yakni dari periode Februari hingga Juli sebanyak 99 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 252, 81 gram, ekstasi 14 butir, Carnophen sebanyak 1310 butir, Seledryl 100 butir, dan ganja seberat 62,37 gram.
Kemudian dalam Perkara Undang Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) Tahun 1951, ada 10 perkara termasuk senjata tajam sejumlah 12 bilah, dan barbuk lainnya yang di sita dari 49 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH mengatakan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang bukti yang sudah di gudang barang bukti dilakukan pemusnahan. “Makanya hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dengan beberapa item,” ujarnya.
Selain barang bukti obat-obatan terlarang, juga dilakukan pemblenderan. Khusus barang bukti senjata tajam sejumlah 12 bilah, dilakukan pemotongan dengan menggunakan gerinda potong.
“Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tapin dalam menegakan hukum dan memberantas kejahatan. Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memastikan tidak ada yang dapat digunakan kembali,” pungkasnya. her