Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Apakah Presiden Perlu Nasihat?

by Mata Banua
14 Juli 2024
in Opini
0

Oleh : Tomy Michael (Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Pertanyaan klasik selalu dimunculkan bagi seorang pemimpin dimana dia sebetulnya memiliki hak melakukan apapun. Namun apakah presiden perlu nasihat? Dalam konteks kehidupan pribadi maka nasihat dari keluarga atau pasangan adalah titah terbaik karena mereka yang paling tahu tentangnya. Kemudian dalam hal membantu lainnya maka wakil presiden adalah orang kepercayaan presiden nomor dua di Indonesia. Ia bisa mempengaruhi presiden dengan pemikirannya atau berdiskusi tentang apa yang boleh atau tidak oleh presiden.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Antara Generasi Milenial Dengan Bonus Demografi Di Umur Indonesia 80 Tahun

14 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Benarkah Angka Kemiskinan Kita Menurun ?

14 Agustus 2025
Load More

Seperti awal tahun ini dimana presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Filipina, Viet Nam dan Brunei Darussalam terjadi “pelimpahan kekuasaan”.

Secara detail dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden termaktub bahwa “apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden”.

Terdapat “pelimpahan kekuasaan” dalam waktu sementara yang menjadikan wakil presiden bisa menunjukkan pemikirannya akan negara ini. Ini adalah definisi pembantu sebenarnya seperti yang termaktub dalam Konstitusi. Pola demikian merupakan bagian dari pengecekan dan keseimbangan dari kekuasaan eksekutif akan dirinya sendiri.

Walaupun demikian tetapi eksistensi Dewan Perwakilan Rakyat dalam kekuasaan legislatif diperhitungkan karena apabila dalam keadaan mendesak dinyatakan presiden dan ditetapkan undang-undang. Masuknya kekuasaan legislatif dibagian ini sebetulnya juga bagian dari nasihat namun secara kelembagaan.

Potret lainnya yaitu menteri yang turut membantu presiden. Sehingga ketika presiden menilai menterinya tidak komleten maka prerogatifnya akan digunakan.

Ganti menteri dalam suatu masa kepempimpinan adalah hal biasa namun ini tidak boleh dimaknai sebagai penolakan akan nasihat kepada presiden. Kembali lagi pada esensi nasihat yang sebetulnya membuat kita lebih baik namun tidak bisa dipungkiri ketika hak prerogatif tetap ada.

Peran serta kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial yaitu agar hak prerogatif tidak menjadi otoriter dari presiden karena sejatinya hak prerogatif adalah kemampuan presiden untuk menyelesaikan masalaj dengan cepat. Prerogatif tidaklah sama dengan veto karena veto adalah cara cepat menolak oleh presiden akan karya dari kekuasaan legislatif.

Peluang nasihat inilah yang menjadi daya tarik untuk membentuk Dewan Pertimbangan Agung. Jika lembaga tinggi negara ini ada lagi dengan versi barunya maka akan terjadi perombakan signifikan akan makna presiden sebenarnya. Indonesia yang sudah menolak lembaga tinggi dan lembaga tertinggi maka akan menjadi kedudukan presiden seolah-olah berada dalam bayangan seseorang. Padahal dalam perspektif hukum tata negara, adakalanya presiden harus bertindak dengan cepat ketika negara dalam keadaan darurat. Orang yang dipercaya satu-satunya di Indonesia adalah wakil presiden.

Menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung merupakan sikap yang melebihi konstitusi karena ia memang sudah dibubarkan. Lagipula kalau presiden terlalu banyak nasihat maka ciri khas presidensial akan hilang. Bukankah presiden memang harus kuat saat ini ataukah kita sedang beralih perlahan-lahan pada sistem parlementer? Mudah-mudahan jika Dewan Pertimbangan Agung ada di kemudian hari maka harus bertindak profesional.

Tidak sekadar memberikan nasihat, pertimbangan melainkan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat dapat disampaikan kepada presiden dan wakilnya. Tampaknya pengajaran ilmu negara dan hukum tata negara harus diajarkan sejak pendidikan dasar karena konstitusi sebetulnya bisa mengawasi dalam waktu tertentu saja. Jadi, apakah presiden perlu nasihat? Ya dan wajib hanya bisa dalam wujud berbeda dan tetap mengedepankan legitimasi kedaulatan dari masyarakat.

 

 

Tags: PresidenTomy Michael
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA