Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemerintah akan Atur Ulang Penerima Solar

by Mata Banua
11 Juli 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Juli 2024\12 Juli 2024\7\7\BERITA-FOTO HAL  EKONOMI (12 - Juli )\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg
(foto:mb/web)

JAKARTA – Pemerintah belakangan memutuskan untuk mengatur ulang kriteria penerima Solar subsidi. Artinya, pos anggaran yang selama ini disalurkan untuk kompensasi Solar itu bakal ikut ditekan. Pengaturan itu tertuang dalam pembahasan akhir soal revisi Peraturan Presiden No. 191/2014. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut. Adapun, Perpres itu telah lebih dahulu mengatur pembatasan kriteria penerima Solar.

Awalnya sejak inisiatif revisi beleid ini muncul dua tahun terakhir, pemerintah hanya fokus pada pengaturan kriteria penerima konsumen Pertalite, yang benar-benar belum diakomodasi dalam Perpres tersebut.

Artikel Lainnya

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

23 Agustus 2025
XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

21 Agustus 2025
Load More

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pengaturan kembali terkait dengan kriteria penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dilakukan untuk menghemat subsidi. “Perlu pula dilakukan pengaturan kembali terkait konsumen pengguna Minyak Solar. Melalui pengaturan konsumen pengguna JBT dan JBKP, penyediaan dan pendistribusian BBM diharapkan lebih tepat sasaran sehingga dapat menghemat subsidi,” kata Dadan saat dikonfirmasi, Kamis.

Dadan berharap pengaturan dua jenis bahan bakar bensin itu bisa menghembat anggaran belanja subsidi pemerintah nantinya. Saat ini, dia menggarisbawahi, konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite masih belum diatur.

“Revisi Peraturan Presiden No. 191/2014 diperlukan dalam rangka pengaturan konsumen pengguna sehingga dapat menghemat anggaran subsidi,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyepakati subsidi tetap Minyak Solar (gas oil 48) berada di rentang Rp1.000 per liter sampai dengan Rp3.000 per liter.

Kesepakatan itu bakal menjadi asumsi dasar sektor ESDM untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025.

Komisi yang mengurusi bidang energi itu turut menetapkan alokasi subsidi Minyak Solar sebesar 18,5 juta kiloliter sampai dengan 19 juta kiloliter pada RAPBN 2025.

Saat ini, subsidi Solar berada di angka Rp1.000 per liter dan besarnya kompensasi yang dialokasikan sampai dengan Mei 2024 mencapai Rp4.496 per liter.

Sementara itu, Kementerian ESDM membeberkan harga keekonomian Solar telah mencapai Rp12.100 per liter per tengah tahun ini.

Di sisi lain, harga jual eceran dipatok sebesar Rp6.800 per liter. Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero), meminta pemerintah meninjau kembali alokasi subsidi Solar yang dinilai sudah tidak sesuai dengan harga keekonomian.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan bahwa saat ini besaran subsidi Solar yang dialokasikan pemerintah hanya Rp1.000 per liter, sementara harga jual Solar sebesar Rp6.800 per liter. bisn/mb06

 

 

Tags: Dadan KusdianaSekretaris Jenderal Kementerian ESDMSolar
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA