
TANJUNG – Dinas Sosial Kabupaten Tabalong menggandeng kejaksaan negeri setempat dalam sosialisasi program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari dana APBD tahun 2024.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong Rusmadi mengatakan, sosialisasi di ikuti 60 keluarga penerima manfaat (KPM) di triwulan kedua.
“Kita menggandeng pihak kejaksaan untuk sosialisasi program Rutilahu agar para KPM bisa memahami tujuan penggunaan dana tersebut,” jelasnya, Kamis (4/7).
Untuk program Rutilahu, Dinsos Tabalong mengalokasikan dana sebesar Rp 4,4 miliar dengan sasaran 202 keluarga penerima manfaat, mencakup bantuan rehab sebanyak 121 rumah dan pembangunan baru 81 buah.
Bantuan bagi keluarga penerima manfaat untuk pembangunan rumah baru sebesar Rp 25 juta, dan rehab bervariasi sesuai kebutuhan dengan alokasi maksimal Rp 20 juta.
Sementara, perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong Gede Agastia Erlandi memberikan wawasan kepada para KPM terkait ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana, termasuk dalam penyalahgunaan dana bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Dari data dinsos setempat, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tabalong sebanyak 21.049 kepala keluarga atau 60.000 jiwa yang tersebar di 121 desa/kelurahan berdasarkan hasil musyawarah desa dan kelurahan pada 2024. ant