
BANJARMASIN – Terdakwa Baderi alias Ari duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Selasa (2/7). Ia di dakwa sebagai pelaku tindak pidana perampasan barang sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalsel di hadapan majelis hakim yang di pimpin Fidiyawan Satriantoro.
Kejadian berawal saat terdakwa Baderi alias Ari sedang berada di rumahnya di Kecamatan Banjarmasin Tengah dan memesan perempuan melalui aplikasi smartphone pada Minggu (14/4) lalu.
Setelah cocok, terdakwa dan saksi korban bersepakat bertemu di sebuah hotel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Sejak dari rumah, terdakwa sudah mempersiapkan sebilah senjata tajam jenis pisau belati yang disembunyikan di dalam jaket yang di bungkus plester lakban warna coklat.
Korban bertemu dengan terdakwa sekitar pukul 19.30 Wita dan meminta uang jasa dibayarkan lebih dahulu dan di iyakan Baderi. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 sesuai kesepakatan.
Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa masuk ke kamar mandi dan korban menghubungi saksi M Riyan untuk dijagakan.
Setelah terdakwa keluar dari kamar mandi, korban meletakan handphone dan uangnya di atas kasur, kemudian bergantian masuk ke kamar mandi. Melihat kesempatan itu, terdakwa mengambil handphone milik korban dan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
Saat korban keluar kamar mandi, terdakwa menyekap mulut korban dan direbahkan ke atas kasur sambil mengancam akan di bunuh kalau berteriak.
Tiba-tiba, kamar hotel di ketuk oleh saksi Riyan. Karena merasa gugup, terdakwa langsung membuka pintu kamar hotel dan lari meninggalkan kamar hotel sambil membawa handphone milik korban dan menyerang saksi yang berusaha menghalanginya. Sempat lolos dari kejaran hingga keluar hotel, terdakwa nekat melompat ke Sungai Martapura.
Atas kejadian tersebut, korban dan saksi melaporkannya ke pihak kepolisian, dan pada Senin sekitar jam 01.00 Wita, terdakwa diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui semua kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mendengar seluruh kronologi kejadian dan pengakuan serta penyesalan terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan. jjr