Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketua DPRD apresiasi Kejari ungkap kasus korupsi Distan

by Mata Banua
1 Juli 2024
in Daerah, Lintas
0

 

KEMBALIKAN UANG-Kejari Balangan bersama forkopimda secara simbolis saat mengembalikan uang negara ke pemerintah daerah beberapa waktu lalu. (foto:mb/ant)

PARINGIN-Ketua DPRD Balangan, Kalimantan Selatan Ahsani Fauzan mengapresiasi, jajaran Kejaksaan Negeri Balangan atas pengungkapan kasus korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2019-2020 pada Dinas Pertanian Balangan.

Berita Lainnya

Bupati Kotabaru kunjungi Dirjen BinaPembangunan Daerah Kemendagri

Bupati Kotabaru kunjungi Dirjen BinaPembangunan Daerah Kemendagri

1 Februari 2026
Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

29 Januari 2026

“Kita sangat mengapresiasi jajaran Kejari Balangan yang telah menangani kasus ini hingga dapat mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp3,56 miliar,” kata Fauzan, di Balangan.

Fauzan menuturkan, bahwa pemberantasan kasus korupsi bukan hanya tugas aparat hukum semata, namun juga merupakan tugas bersama khususnya soal pencegahan.

Menurut Fauzan, dari pemerintah daerah harus benar-benar bisa dibenahi agar daerah ini mampu meningkatkan efektivitas upaya-upaya pencegahan korupsi.

Diketahui, kasus korupsi yang diungkap oleh Kejaksaan Negeri Balangan ini melibatkan seorang mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan dengan kerugian negara sebesar Rp3,56 miliar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan, terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper