TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menciduk seorang wanita asal Kelurahan Belimbing Raya berinisial MA (36), terkait dugaan tindak pidana penipuan terhadap korban AR (42).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, aksi penipuan ini bermula saat korban menerima gadai mobil senilai Rp 25 juta dari pelaku.
“Mobil yang di gadaikan kepada korban merupakan mobil milik YS yang di sewa pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya,” katanya, Senin (1/7).
Dari pengakuan korban, pelaku datang bersama tiga orang rekannya ingin mengganti mobil setelah sepekan menggadaikan mobil tersebut. Saat itu, korban percaya dengan pelaku karena salah satu teman dari kenalan korban.
Namun selang beberapa hari, korban di datangi seseorang sebagai pemilik mobil berinisial YS yang menanyakan soal gadai mobil.
Dari penjelasan YS, korban pun sadar telah di tipu pelaku dan mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta, sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Selanjutnya, sat reskrim yang di pimpin Iptu Danang Eko Prasetyo menangkap pelaku di Kelurahan Pembataan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan kita juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi gadai dan satu unit mobil penumpang,” pungkasnya. ant