Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Elastisnya Hukum Dalam Kekuaasaan Ala Demokrasi

by Mata Banua
27 Juni 2024
in Opini
0

Oleh : Rusita, S.M.

Dikutip dari kumparanNews, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Menuju Negeri Bersih dan Berdaya

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\8\8\Nur Alfa Rahmah.jpg

Indonesia Darurat Perundungan Anak: Mencari Solusi Sistemik

10 Juli 2025
Load More

Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

ELASTIS AGAR MELANGGENGKAN KEKUASAAN

Keputusan MA ini dipandang mendukung strategi rezim untuk melanggengkan kekuasaannya melalui praktik politik dinasti. Rezim hari ini sudah tidak bisa terus berkuasa karena batasan masa jabatan yang hanya dua periode. Wacana masa jabatan tiga periode pun mendapatkan penolakan keras dari masyarakat. Oleh karenanya, strategi paling logis adalah melalui praktik politik dinasti, yaitu dengan menempatkan anak keturunan pada posisi yang diinginkan demi melanggengkan kekuasaan.

Tahta ‘putra mahkota’ akan meneruskan perjuangan sebelumnya, agar tetap terjalin hubungan mesra antara penguasa dan pemilik modal. Hal ini menciptakan kondisi hukum yang bersifat elastis, undang-undang dalam demokrasi sangat mudah diubah-ubah sesuai kepentingan oligarki. Tentu hal ini tidak lepas dari peran saudara kandung demokrasi yaitu kapitalisme, jual beli kebijakan sudah menjadi hal biasa dalam sistem ini, para pemilik modal akan dengan leluasa mengeksploitasi SDA dan proyek-proyek investasi lainnya.

Penyalahgunaan kekuasaan dalam hal ini menjadi alat legitimasi, mengalahkan supremasi hukum. Praktik politik didominasi oleh tujuan meraih keuntungan materi sebesar-besarnya.

Pada akhirnya, kekuasaan tidak lagi sesuai perannya, yaitu untuk mengurusi hajat hidup rakyat, melainkan untuk mewujudkan kepentingan penguasa untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dan kelompoknya. Kekuasaan ini menghalalkan segala cara, termasuk mengutak-atik hukum, demi meraih tujuan.

KEKUASAAN ADALAH AMANAH

Berbeda dengan Islam, Islam memandang kekuasaan adalah amanah yang akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak. Islam sudah memiliki mekanisme pemilihan kepala daerah, yaitu Khalifah menunjuk orang yang siap menerima amanah sebagai kepala daerah (wali/amil). Islam juga memiliki syarat tertentu siapa yang layak menjadi kepala daerah.

Asas kekuasaan di dalam Islam adalah akidah Islam sehingga tujuan kekuasaan adalah mengurusi urusan rakyat. Penguasa dalam pemerintahan Islam (Khilafah) menggunakan kekuasaan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim. Sehingga, dalam islam, mekanisme pemilihan bukanlah hal yang dapat diubah-ubah demi kepentingan pribadi atau kelompok (oligarki).

 

 

Tags: Elastisnya HukumRusita
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA