Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemblokiran Bukan Solusi Persoalan Pornografi

by Mata Banua
26 Juni 2024
in Opini
0

Oleh : Siti Sabariyah ( Aktivis Muslimah)

Persoalan pornografi di era digital menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat modern. Akses yang mudah dan cepat terhadap konten pornografi menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap moralitas dan kesehatan mental, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Banyak negara, termasuk Indonesia, mencoba mengatasi masalah ini dengan memblokir situs-situs pornografi. Namun, efektivitas langkah ini masih diperdebatkan, mengingat banyaknya cara untuk mengelak dari pemblokiran dan berbagai dampak negatif yang mungkin timbul.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Transformasi Polri dan Filosofi Kaizen

1 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Polri dan Nilai Ekonomi Keamanan

1 Juli 2025
Load More

Dalam beberapa berita terbaru yang dikutip dari voaindonesia.com (14/06/2024) – Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa. Pernyataan ini muncul setelah X, yang dimiliki oleh Elon Musk, memperbarui kebijakannya untuk mengizinkan konten dewasa.

Budi Arie mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada X, tetapi belum menerima tanggapan. Indonesia, dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menerapkan aturan ketat terhadap konten tidak senonoh daring, berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Berita berikutnya juga dikutip dari JAKARTA, KOMPAS.com (16/06/24) – Direktur Eksekutif Safenet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa pemblokiran media sosial X (Twitter) oleh pemerintah Indonesia tidak efektif dalam menghentikan penyebaran konten pornografi. Menurut Nenden, langkah pemblokiran platform digital sebelumnya, seperti Reddit dan Telegram, juga gagal mengurangi konten semacam itu. Dia berpendapat bahwa solusi yang lebih tepat adalah menangani masalah di hulu dengan menargetkan pembuat konten pornografi, bukan sekadar memblokir platform yang digunakan untuk distribusi. Nenden juga menekankan bahwa pemblokiran X akan membatasi kebebasan berekspresi dan diskusi kritis yang sering terjadi di media sosial tersebut.

Berita selanjutnya juga dikutip dari LenSa Media News (06/05/24) – Indonesia, sebagai negeri Muslim terbesar, menjadi pengakses situs porno terbesar keempat di dunia dan peringkat kedua dalam pengunduhan pornografi di internet. Kondisi ini menunjukkan makin suburnya kemaksiatan yang didorong oleh sistem kapitalisme demokrasi sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan kebebasan tanpa peduli halal dan haram. Sistem ini memungkinkan produksi dan penyebaran pornografi karena dianggap menguntungkan secara ekonomi. Liberalisasi media sosial memperparah situasi ini, sementara peraturan dalam sistem kapitalisme demokrasi tidak mampu menyentuh akar persoalan atau memberikan efek jera bagi pelakunya.

Dari berita-berita tersebut, terlihat jelas bahwa pemblokiran situs pornografi hanya memberikan solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan. Pemblokiran sering kali hanya menutupi masalah tanpa memberikan pemahaman atau pendidikan yang diperlukan untuk mencegah akses ke konten negatif. Edukasi seksual yang komprehensif dan keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak mereka adalah langkah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, pendekatan yang hanya berfokus pada pemblokiran juga dapat melanggar hak kebebasan berinternet.

Pemblokiran juga dapat membuat pemerintah dan masyarakat merasa telah melakukan tindakan yang cukup, padahal masalah utama belum terselesaikan. Tanpa pendidikan yang tepat, anak-anak dan remaja akan tetap mencari cara untuk mengakses konten pornografi. Lebih buruk lagi, pemblokiran dapat mendorong pengguna untuk mencari situs yang lebih tersembunyi dan sulit dilacak, yang mungkin mengandung konten yang lebih berbahaya.

Pendekatan Islam dalam menangani persoalan pornografi sangat berbeda dengan pendekatan sistem kapitalis sekuler. Islam menganggap pornografi sebagai kemaksiatan yang harus dihentikan. Industri yang terkait dengan maksiat adalah haram dan terlarang dalam ajaran Islam. Kaum Muslimin dilarang keras untuk mendekati perbuatan zina, apalagi melakukannya, karena zina merupakan dosa besar.

Dalam Surah Al-Isra ayat 32, Allah SWT berfirman:

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini diturunkan ketika seorang pemuda meminta izin kepada Rasulullah Saw. untuk berzina. Rasulullah Saw. dengan tegas melarangnya, lalu turunlah ayat ini. Tafsir Al-Maraghi karya Ahmad Mustafa Al-Maraghi menegaskan bahwa Allah SWT melarang semua hamba-Nya mendekati zina karena merupakan perbuatan yang sangat buruk dan membawa banyak kerusakan. Imam Ali Ash-Shabuni dalam Shafwat at-Tafasir menjelaskan bahwa larangan mendekati zina lebih tegas daripada larangan melakukan zina.

Dalam kaidah Ushul Fiqih, sighat nahyi (bentuk larangan) menunjukkan sesuatu yang haram (al-ashlu fi an-nahyi lit tahriim). Oleh karena itu, semua perbuatan yang dapat menghantarkan pada zina, termasuk pornografi dan pornoaksi, hukumnya haram. Kitab Aisarut Tafasir juga menjelaskan bahwa larangan mendekati zina adalah wasiat Allah karena zina merupakan perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal, tabiat, maupun syariat, dan jalan yang menghantarkan pada zina adalah seburuk-buruknya jalan.

Dampak negatif dari mendekati atau melakukan zina antara lain merusak kehormatan, garis keturunan, dan ketenangan hidup berumah tangga, menimbulkan kegelisahan, dan menumpuk dosa. Hal ini juga dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah dan masyarakat, menyebabkan kemiskinan, memicu pertengkaran dan permusuhan, serta dapat mengakibatkan penyakit berbahaya. Pelaku zina juga diancam dengan neraka Jahanam. Oleh karena itu, umat Islam harus menjauhi perbuatan mungkar dan berusaha menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, menghindari zina, serta mengendalikan nafsu dan tidak terpedaya oleh kenikmatan dunia.

Untuk memerangi pornografi dan pornoaksi, langkah yang harus diambil meliputi sikap tegas dari pemerintah dalam memberantas pornografi dan pornoaksi, komitmen yang kuat dari Lembaga Sensor Film, serta partisipasi aktif dari masyarakat. Upaya ini mencakup memperkuat iman dengan kembali kepada Al-Qur’an, menjaga pandangan, hati, ucapan, dan perbuatan. Hanya dengan demikian, masyarakat dapat terbebas dari dampak buruk pornografi dan pornoaksi, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bermoral.

Wallahu A’lam Bishawab.

 

 

Tags: Aktivis MuslimahPornografi Siti Sabariyah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA