Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tapera: Solusi Atau Beban

by Mata Banua
23 Juni 2024
in Opini
0

Oleh: Sriyati Ibu Rumah Tangga di Batola)

Pemerintah telah menetapkan kebijakan TAPERA terbaru, yakni berlaku bagi seluruh pekerja. Awal mulanya kebijakan ini hanya untuk anggota Badan Petimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS). Namun, kini cakupannya diperluas yakni untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\8\8\Gennta Rahmad Putra.jpg

Dua Sisi Artificial Intelligence dalam Pembangunan Berkelanjutan

19 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Indonesia Masih Dijajah

19 Agustus 2025
Load More

Di tengah lemahnya ekonomi dan daya beli masyarakat, potongan gaji untuk TAPERA sangat memberatkan pekerja. Setiap pekerja diwajibkan terkena potongan gaji sebesar 3% untuk program TAPERA (terdiri dari 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja). Efek paling signifikan terlihat pada pengurangan tenaga kerja, dimana kebijakan ini dapat menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.

Kebijakan TAPERA merupakan salah satu janji pemerintah saat ini. Kebijakan dengan penarikan iuran TAPERA oleh negara sama dengan pengambilan harta rakyat secara paksa. Kebijakan ini hanya akan menambah beban rakyat, dimana pemerintah sebelumnya telah menaikan pajak, listrik, bahan pokok, dan sebagainya. Jeritan rakyat tak dipedulikan, hanya mementingkan keuntungan yang mengalir ke kantong tuan yang katanya wakil rakyat. Ini juga bentuk kezaliman karena adanya sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran yang diatur dalam PP no.25 Tahun 2020.

Kebijakan seperti ini pasti akan terjadi dalam sistem Kapitalisme. Karena di dalam aturan kapitalisme hal utama yang dipikirkan adalah tentang keuntungan secara materi.

Padahal rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi bagi setiap individu. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk penyediaan rumah dengan harga yang murah. Bukan malah menyerahkan kepada swasta untuk prasarana rumah bagi rakyat yang tidak mampu atau belum memiliki tempat tinggal.

Solusi Islam Mengatasi Kebutuhan Rumah Bagi Rakyatnya

Dalam Islam memiliki rumah bagi tiap individu atau keluarga dipandang sebagai suatu kebutuhan primer, Sehingga setiap kepala keluarga wajib menyediakan tempat tinggal yang layak bagi keluarganya. Hal ini sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam Surah ath-Thalaq ayat 6, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana saja kalian bertempat tinggal sesuai dengan kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Begitu juga dengan para ulama telah bersepakat jika suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi para istrinya. Sehingga istri terlindung dari pandangan orang lain di luar rumah, terjaga dari cuaca panas maupun dingin, dan terlindung dari gangguan lainnya.

Rasulullah saw. juga bersabda, “Ada empat perkara yang termasuk kebahagiaan, yaitu istri shalihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.” (HR. Ibnu Hibban). Dari hadis ini Rasullah menegaskan jika memiliki rumah bagi tiap individu maupun keluarga merupakan suatu hal yang sangat utama.

Islam mewajibkan negara untuk membantu rakyatnya agar bisa memiliki rumah. Adapun mekanismenya sebagai berikut:

Pertama, Negara melalui Khalifah harus memastikan ekonomi yang sehat dan kokoh agar rakyatnya mempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya. Termasuk dalam hal memiliki rumah, baik itu rumah pribadi maupun rumah sewaan.

Kedua, Negara melarang keras praktik ribawi dalam jual beli secara kredit perumahan. Negara akan bertanggungjawab penuh terhadap rakyatnya agar memiliki rumah dengan cara memberikan mereka pinjaman tanpa modal maupun memberikan lahan untuk membangun rumah.

Ketiga, Negara memberantas monopoli lahan yang dilakukan oleh segelintir orang/korporasi. Sehingga tiap masyarakat berhak mendapatkan lahan dengan harga terjangkau dan mampu membangun rumah ataupun membeli rumah. Lahan yang ditelantarkan selama tiga tahun, akan disita oleh negara dan diberikan kepada siapa saja yang butuh dan sanggup mengelolahnya.

Keempat, Negara memberikan memberikan lahan kepada masyarakat yang mampu mengelola lahan, baik itu untuk pertanian maupun untuk membangun rumah. Negara juga berkewajiban memberikan bantuan modal ataupun subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Sehingga mereka mampu memenuhi semua kebutuhan primer mereka, termasuk memiliki rumah tempat tinggal. Dan tentunya juga negara memberikan mereka jalan agar bisa memiliki pekerjaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Beginilah cara Islam memastikan setiap individu atau keluarga bisa memiliki rumah tempat tinggal. Negara akan memainkan perannya dalam memenuhi semua kebutuhan rakyatnya. Tentu saja negara memperoleh dana dari Baitul Maal, yang mana sumber dananya berasal dari harta kepemilikan umum (tambang batu bara, nikel, emas, dll), jizyah, kharaj, ataupun ghanimah. Dana yang Insya Allah akan selalu cukup untuk kemaslahan umat.

 

 

Tags: Sriyati Ibu Rumahtapera
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA