
TANAH BUMBU – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Mariana menggelar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hj Mariana menuturkan, salah satu adanya perda ini untuk membuat ibu rumah tangga (IRT) memiliki keterampilan khusus dalam meningkatkan perekonomian keluarga.
“Mereka ingin punya keterampilan yang bisa menghasilkan uang dan meningkatkan perekonomian rumah tangga,” kata politisi Gerindra Dapil 7 itu di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (21/6).
Ia sendiri mengaku akan berusaha membawa guru pelatihan untuk IRT agar dapat membantu mengasah skill mereka.
“Nanti akan di usahakan karena baru tahu dari masyakaratnya kalau di sini tidak ada pelatihan-pelatihan. Insha Allah di lain waktu akan diadakanya pelatihan, contohnya seperti membuat makanan. Tadi juga ada ibu-ibunya yang mau minta pelatihan menjahit. Insha Allah nanti akan kita bawa program itu kesini,” jelasnya.
Senada, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu Halidie selaku narasumber dalam kegiatan mengatakan, IRT memiliki potensi yang besar dan akan sayang sekali apabila tidak dikembangkan.
“Jangan sampai istilahnya perempuan itu tidak diberdayakan karena potensi-potensi yang ada. Ibu-ibu atau wanita itu banyak potensi yang bisa di garap, apalagi masyarakat kita di Satui tentunya ada khasnya sendiri,” ujarnya. rds