
AMUNTAI- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), bakal menyiapkan Surat Keputusan (SK), perjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten HSU.
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa HSU Rijali Hadi mengatakan, keluarnya peraturan perpanjangan masa jabatan kepala desa, semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.
Karena itu, bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menindaklanjuti itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan SK masa perpanjangan 214 Kades di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan rencananya setelah ini akan diserahkan bertepatan pada acara pengukuhan.
Adapun perpanjangan SK masa jabatan ini juga berlaku kepada kepala desa pergantian antar waktu (PAW). “Insya Allah di akhir bulan Juni ini dilaksanakan pengukuhan dan penyerahan surat keputusan,” ujarnya.
Rijali menerangkan, bahwa sesuai aturan baru masa jabatan kepala desa berlaku 8 tahun, namun hanya diperbolehkan 2 kali periode. Aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun, namun boleh menjabat sampai 3 periode.
Selain itu, Kepala DPMD HSU meminta, kepada kepala desa di wilayah kabupaten hulu sungai utara yang akan diperpanjang mamsa jabatannya, akan menerima surat keputusan perpanjangan.
“Semoga dapat dimanfaatkan waktunya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah desa masing-masing,” ujarnya.
Sementara, diharapkan dengan perpanjangan waktu masa jabatan ini, para kepala desa dapat mencapai visi misi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Perlu diketahui, kepala desa yang menjabat 8 tahun, surat keputusan yang dikeluarkan terhitung sejak tanggal pengukuhan nantinya.(suf/mb03)

