Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polemik Tapera Rakyat Semakin Sengsara

by Mata Banua
19 Juni 2024
in Opini
0

Oleh: Sri Astuty Handayani,SP (Ibu Rumah Tangga dari BATOLA)

Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, menuai penolakan serempak. Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah (sindonews.com 29/05/2024).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Transformasi Polri dan Filosofi Kaizen

1 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Polri dan Nilai Ekonomi Keamanan

1 Juli 2025
Load More

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti, hitungan iuran tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) sebesar 3% yang menurutnya tidak masuk akal. Iuran sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK. Karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000. Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah,” ujar Iqbal. (dikutip dari ekbis.sindonews.com)

Iqbal melanjutkan “Dalam UUD 1945 tanggungjawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyedikan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan Kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh,” tutur Iqbal. “Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5% dan pengusaha membayar 0,5%,” lanjutnya.

Dengan adanya Tapera terbukti negara tidak memiliki langkah dan penyediaan rumah bagi rakyat. Hal ini tentu sangat dzalim. Padahal Indonesia memiliki tanah yang luas. Real ested menyebar dimana-mana. Sayangnya dengan gambaran itu tidak mencerminkan kondisi rakyat yang sebenarnya.

Dengan adanya Tapera rakyat semakin terbebani. Sudah banyak potongan yang harus ditanggung oleh rakyat (bpjs, iuran, pajak dan lain-lain). Jadi terbukti Tapera tidak menjadi solusi untuk rakyat.

Islam sebagai agama sekaligus sebuah sistem telah menjelaskan bagaimana status rumah sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karenanya Islam mewajibkan negara untuk menjamin terpenuhinya masyarakat mendapatkan rumah yang layak berdasarkan individu yang ada dalam sebuah keluarga. Negara akan memberikan kemudahan bagi wali (kepala keluarga) untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dengan upah yang layak pula untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga berupa sandang, papan dan pangan yang bergizi dan menyehatkan.

Adapun dalam hal pendidikan,kesehataan, keamanan, gas, listrik dan sarana umum akan disediakan secara cuma-cuma dan berkualitas. Sehingga kepala keluarga bekerja hanya untuk keperluan dasar keluarga saja. Tanpa potongan apalagi pajak yang jelas diharamkan oleh Islam diberlakukan, kecuali dalam kondisi darurat.

Sehingga hanya dengan penerapan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’ an, Sunah, ijma sahabat dan kias saja yamg mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan terlindung. Hanya Islam saja sistem yang syamil dan kamil… InsyaAllah.. Wallahu A’lam.

 

Tags: Sri Astuty Handayanitapera
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA