
BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengawal secara ketat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, untuk melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Karena proses coklit ini sangatlah penting menentukan seseorang memiliki hak suara atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, Sabtu (15/6).
Ia mengingatkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) agar teliti ketika memeriksa data warga sebagai calon pemilih.
Aries menegaskan masyarakat yang memiliki hak suara karena telah memenuhi syarat dan ketentuan maka harus di catat masuk daftar pemilih (DPT).
Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat maka tidak tercatat pada daftar pemilih untuk pilkada sepanjang yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan agar bisa memilih saat pemungutan suara di TPS.
Ia menyebutkan, aparat kecamatan dan desa harus sinergi serta berkoordinasi terkait data pemilih, sehingga data yang di dapat benar dan terbaru.
Berdasarkan jadwal KPU, coklit dilaksanakan selama satu bulan yang mulai dilaksanakan pantarlih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Petugas mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit terhadap model A daftar pemilih yang sudah dipetakan KPU kabupaten atau kota. ant