
DENPASAR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Provinsi Bali dalam rangka mempelajari Penataan Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Kunjungan ini di ikuti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka sharing terkait Nomenklatur perpustakaan masuk ke dalam Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Kepala Biro Organisasi Ketut Nayaka menjelaskan, Bali berpenduduk 4,32 Juta Jiwa yang terbagi menjadi enam wilayah daratan, yaitu Pulau Bali sebagai pulau terbesar, Pulau Nusa penida, Pulau Nusa Ceningan, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Serangan, dan Pulau Menjangan.
Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Bali meliputi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selain itu, juga berdasarkan Penataan Perangkat Daerah Tahun 2009 dari 39 Perangkat Daerah menjadi 31 seduai dengan Perda Bali No 7 Tahun 2019, kemudian pada Tahun 2021 dari 31 Perangkat daerah menjadi 29 berdasarkan Perda Bali No 5 Tahun 2021.
“Dan berdasarkan Surat Fasilisasi Perangkat Daerah menyebutkan urusan bidang kearsipan yang semula di selenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, di tata kembali untuk di selenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan. Untuk urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang semula di selenggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bali, di tata kembali untuk di selenggarakan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Keperpustaan Provinsi Bali.
Menanggapi penjelasan dari Ketut Nayaka, Firman Yusi menyatakan Kalsel juga perlu menggali apa yang telah dilakukan Provinsi Bali.
”Hari ini kegiatan Komparasi Komisi IV DPRD Kalsel dalam rangka menggali informasi lebih lanjut terkait dari informasi yang kita dapat di Perpustakaan dan Arsip di Provinsi Bali tidak lagi menjadi UPD (Unit Perangkat Daerah) lagi, tetapi perpustakaan berada di bawah biro organisasi dan arsipnya di bawah biro umum, dalam rangka efisiensi dan efektivitas biroklasi. Berbeda dengan di Kalimantan Selatan masih dengan konsep UPD,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil dari sharing dan berbagi informasi dari kunjungan di biro organisasi ini mungkin akan dijadikan masukan yang bermanfaat dan mungkin akan diterapkan di Kalsel
“Kalau suatu saat menjadi yang akan kita pertimbangkan dilakukan, maka setidaknya kita sudah tahu apa yang akan dilakukan. Problemnya seperti apa saja yang kita persiapkan kalau konsep yang dilakukan Provinsi Bali kita aplikasikan di Kalsel,” pungkasnya. rds