
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (UU Kalsel), Provinsi Kalsel memiliki karakter kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografis utama yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah. Selanjutnya Provinsi Kalsel memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Karakteristik Kalsel yang declaratoir dalam UU Kalsel tesebut, merupakan fakta bahwa topografi dan karakter religiusitas Kalsel yang ada. Karakter religiusitas Kalsel sendiri sudah sangat dikenal bahkan sampai dengan ke mancanegara. Haul Guru Sekumpul atau Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani al-Banjari yang setiap tahun diperingati dan dihadiri kaum muslimin, tidak hanya dari dalam negeri juga berasal dari mancanegara, menunjukan khasimatiknya beliau seorang ulama besar yang berasal dari Kalsel merupakan salah satu contoh karakter tingginya religiusitas Kalsel.
Adapun potensi alam, adat istiadat, dan kelestarian lingkungan Kalsel belum maksimal dieksplor oleh Pemrov Kalsel dan Pemda Kabupaten/Kota se Kalsel. Hal ini ditujukan dengan data 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas di Indonesia, adapun Kalsel tidak masuk didalamnya. Untuk menjadikan Kalsel sebagai destinasi wisata prioritas di Indonesia, diperlukan arah kebijakan daerah dalam perencanaan pembangunan daerah baik dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalsel. Melalui kebijakan daerah yang mendukung Kalsel sebagai destinasi wisata prioritas di Indonesia.
Salah satu kebijakan daerah yang dapat dikembangkan dalam upaya menjadikan Kalsel sebagai destinasi wisata prioritas di Indonesia melalui pengembangan sport tourism di Kalsel. Dewasa ini, olahraga tidak hanya dilakukan di rumah saja, namun bisa sekaligus sambil menjelajahi berbagai destinasi wisata. Tren olahraga sambil berwisata inilah yang kemudian melahirkan istilah “sport tourism”, sebagai salah satu tren pariwisata dunia yang populer saat ini. Fenomena ini harus ditangkap oleh seluruh stakeholder keolahragan, kepariwisataan, dan ekonomi kreatif di Kalsel.
Ada 2 (dua) jenis sport tourism yang cukup umum. Pertama adalah hard tourism, sebagai acara perlombaan bersifat regular, seperti penyelenggaraan PON dan PORDA. Kemudian, ada juga soft sport tourism, yang dikenal dengan pariwisata olahraga dan berkaitan dengan gaya hidup (lifestyle), seperti bersepeda, berlari dan sebagaimanya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU Keolahragaan), mengatur ketentuan terkait dengan olahraga masyarakat dengan tujuan menumbuhkan kegembiraan, melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah, serta meningkatkan produktivitas ekonomin. UU Keolahragaan tersebut sebagai payung hukum dalam pengembangan sport tourism di daerah yang selama ini belum dimaksimalkan pembinaan dan pengembangannya.
Dalam kebijakan penataan ruang Provinsi Kalsel sendiri, pada bidang pariwisata yakni pengembangan pariwisata berbasis alam untuk melindungi dan mencegah dampak negatif kegiatan manusia yang dapat merusak kawasan lindung dan lingkungan hidup. Kebijakan tersebut juga terdapat dalam Rancangan Akhir RPJPD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045. Adapun strategi atas kebijakan tersebut meliputi: (a) menjaga dan melestarikan geosites di kawasan Pegunungan Meratus; dan (b). mengembangkan pariwisata berbasis sungai dan pantai. Kebijakan tersebut perlu harus inline dengan pengembangan olahraga masyarakat, salah satunya melalui pengembangan sport tourism di Kalimantan Selatan.
Adapun dalam ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Perda Kalsel No. 10 Tahun 2014), penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan. Perda Kalsel No. 10 Tahun 2014 sendiri harus sudah dilakukan penyesuaian dengan perkembangan pengaturan keolahragaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU Keolahragaan).
Dalam ketentuan UU Keolahragaan mengatur terkait dengan ketentuan olahraga masyarakat, dimana dalam pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat diarahkan untuk meningkatkan pariwisata olahraga di daerah. Terkait dengan pemenuhan regulasi daerah dalam upaya peningkatan pariwisata olahraga perlu pengaturan terkait dengen sport tourism. Pengaturan sport tourism di Provinsi Kalsel tentunya dengan Peraturan Gubernur Kalsel sambil menunggu penyesuaian ketentuan Perda Kalsel No. 10 Tahun 2014 dengan ketentuan UU Keolahragaan. Sedangkan pada Kabupaten/Kota di Kalsel melalui pengaturan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Sport Tourism.
Dalam upaya menuju industri olahraga di daerah, UU Keolahragaan memberikan landasan hukum dalam rangka industrialisasi olahraga. Salah satu upaya industrialisasi olahraga melalui penyelenggaraan sport tourism di daerah. Industri olahraga sendiri diarahkan untuk pengembangan wisata olahraga, bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam hubungan dengan peningkatan ekonomi daerah, pengembangan sport tourism merupakan pengembangan ekonomi kreatif di Kalsel. Kebijakan daerah terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif sendiri telah diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekomoni Kreatif (Perda Kalsel No. 7 Tahun 2023), perda ini bertujuan untuk meningkatkan peran ekonomi kreatif dalam pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan daerah pengaturan sport tourism, menjadi dasar hukum bagi SKPD teknis untuk melakukan penanggaran dalam program dan kegiatan terkait dengan event pariwisata olahraga. Melalui event sport tourism akan mampu mengerakkan ekonomi masyarakat di Kalsel, serta pada gilirannya meningkatkan perekonomian daerah. Belanja daerah yang selama ini secara konvensional pada belanja jasa perkantoran, perlu diarahkan pada belanja yang mendorong peningkatan perekonomian daerah.
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan sport tourism di Kalsel, diperlukan kolaboratif antara pemerintah provinsi kalsel dan pemerintah kabupaten/kota se-kalsel. Kolaboratif yang dapat dilakukan melalui singkronisasi program dan kegiatan serta sharing pendanaan penyelenggaraan event sport tourism di Kalsel. Dengan pertimbangan sumber daya manusia dan kapasitas fiskal daerah Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemda Kabupaten/Kota se-Kalsel yang terbatas, diperlukan kolaboratif dalam program dan kegiatan serta sharing pendanaan penyelenggaraan event sport tourism di daerah.
Multiplier effect (efek berganda) merupakan pengaruh yang meluas yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan ekonomi dimana peningkatan pengeluaran daerah mempengaruhi peningkatan pendapatan dan konsumsi. Multiplier effect ini memiliki pengaruh yang luas, yang ditimbulkan oleh satu kegiatan dan selanjutnya mempengaruhi kegiatan lainnya. Melalui pelaksanaan kegiatan sport tourism di Kalsel akan mendorong kegiatan ekonomi lainnya baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan sport tourism.
Dengan potensi pengembangan sport tourism di Kalsel, akan mendorong pertumbuhan pariwisata di daerah. Sudah saatnya Kalsel menjadi bagian dalam setiap penyelenggaraan event sport tourism di Indonesia. Peningkatan infrastruktur dan SDM di daerah terkait dengan sport tourism agar mampu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta event sport tourism di daerah.