Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Refleksi Fenomena Pungutan di Perpisahan Sekolah

by Mata Banua
6 Juni 2024
in Opini
0

Zayanti Mandasari (Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel)

Mendekati berakhirnya tahun ajaran, sekolah disibukkan dengan persiapan ujian akhir bagi peserta didiknya, begitupun bagi peserta didik yang Tengah mempersiapkan diri untuk menempuh ujian nantinya, agar mendapatkan hasil yang diinginkan. Namun ternyata tak hanya persiapan akademik yang telah disiapkan jauh hari sebelum tahun ajaran berakhir, acara perpisahan juga telah dipersiapkan jauh hari sebagai bentuk antusiasme menyambut kelulusan dan melanjutkan ke janjang yang lebih tinggi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\8\master opini.jpg

Ada Hukum Perlindungan Anak, Tapi Mengapa Perundungan Makin Brutal?

15 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Anak Tidak Sekolah Terus Bertambah,Bukti Kegagalan Sistemik Pendidikan

15 Juli 2025
Load More

Berbagai macam bentuk perpisahan digelar (khususnya dikalangan Sekolah Menengah Atas/sederajat), ada yang diselenggarakan dengan hikmat di sekolah, hingga menyelenggarakan di tempat luar lingkungan sekolah seperti gedung serba guna yang biasanya digunakan untuk acara pernikahan, hingga hotel berbintang, adapula yang memilih dilakukan di sekolah namun mengundang artis ibu kota yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Esensinya kegiatan perpisahan yang didalamnya terdapat kegiatan wisuda, mempunyai tujuan yang baik, selain sebagai bentuk moment yang akan di kenang, sebagai rasa syukur karena telah menyelesaikan proses pembelajaran, sebagai bentuk ungkapan bahagia baik dari peserta didik maupun dari tenaga pendidik/guru karena telah menyelesaian tugas mendidik pada satuan pendidikan untuk angkatan yang akan menerima kelulusan. Juga sebagai moment pelepasan dari sekolah kepada orangtua peserta didik.

Namun dibalik esensi baik tersebut, tersimpan hal yang menjadi pro dan kontra yang selalu berulang. Hal ini terjadi dikarenakan besarnya dana yang dibutuhkan untuk menggelar hajatan perpisahan tersebut. Sehingga menjadi sumber dari adanya rasa ketiaknyamanan/keberatan baik peserta didik ataupun orangtua didik, hingga memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak luar, salah satunya Ombudsman. Pengaduan terkait adanya praktek permintaan pungutan sejumlah uang untuk membayar acara perpisahan, bukan hal baru yang ditangani Ombudsman Perwakilan Kalsel. Setiap tahunnya, laporan terkait hak dimaksud tak pernah absen disampaikan baik peserta didik secara langsung ataupun orangtua peserta didik yang tentunya keberatan dengan permintaan jumlah uang yang harus dibayarkan untuk acara perpisahan. Bahkan di bulan Februari tahun 2024, pengaduan terkait permintaan pembayaran biaya perpisahan sudah dilaporkan orangtua pesera didik ke Ombudsman Kalsel.

Pengaduan biasanya disampaikan karena keberatan dengan jumlah biaya perpisahan yang harus dibayarkan, berdasarkan laporan yang pernah ditanganai Ombudsman Kalsel, jumlahnya berkisar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) per anak/peserta didik, bahkan ada sekolah dibawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengangarkan dana total untuk kegiatan perpisahan hampir mencapai seratus juta rupiah di tahun 2024 ini. Sehingga untuk memenuhi anggaran tersebut diberlakukan system rata bagi seluruh peserta didik, tanpa terkecuali termasuk peserta didik pemegang kartu Indonesia pintar, karena tidak ada pengumuman resmi yang menyatakan membebaskan peserta didik tidak mampu/pemegang kartu Indonesia Pintar dibebaskan untuk tidak membayar biaya perpisahan.

Mirisnya lagi, sekolah yang menyelenggarakan tersebut adalah sekolah negeri yang notabene tidak diperkenankan melakukan pungutan, walaupun acapkali pihak sekolah menyampaikan pegelaran acara perpisahan tersebut bukan keamauan dari pihak sekolah, namun dari peserta didik, bahkan dari orangtua peserta didik melalui forum komite sekolah sebagai bentuk apresiasi pengakhiran proses belajar, dan sebagai ungkapa rasa bahagia karena telah berhasil menyelesaikan pendidikan pada jenjangnya, namun tetap saja acara tersebut dilaksanakan tentu atas sepengetahuan pihak sekolah, dan pihak sekolah berwenang untuk mengingatkan agar kegiatan, khususnya pendanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lantas apa hubungannya biaya perpisahan dengan pungutan? Tentu ada hubungannya karena pembayaran biaya perpisahan pertama, jumlah biayanya ditentukan oleh panitia perpisahan, untuk dibayarkan per peserta didiknya. Kedua, waktu pembayarannya ditentukan, bisanya paling lambat dibayarkan dua minggu sebelum acara perpisahan digelar, mengingat terkait pemesanan tempat kegiatan hingga sarana yang dibutuhkan saat acara perpisahan digelar. Ketiga, ada sanski secara tak tertulis yang akan dirasakan oleh peserta didik yang tidak membayar biaya perpisahan tersebut, yakni tidak ikut dalam kegiatan perpisahan tersebut, walaupun tidak ada disampaikan secara tertulis, bagi peserta didik yang tidak membayar maka tidak diperkenakan untuk mengikuti acara perpisahan.

Namun dalam pengumuman list pembayaran perpisahan biasanya diedarkan melalui group whatapps kelas akan terlihat mana peserta didik yang telah membayar dan mana peserta didik yang belum membayar, tentunya hal ini akan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi peserta didik yang belum membayar, bahkan menurut salah satu pelapor/orangtua peserta didik, anaknya merasa terdiskriminasi dan berujung pada berkecil hati karena tidak dapat berpartisipasi membayar biaya perpisahan tersebut.

Ketiga unsur tersebut jika dilihat pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, masuk dalam kategori Pungutan, padahal sebagaimana ketentuan lanjutannya yakni Pasal 12 jelas menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Tak hanya melanggar ketentuan tersebut, pembayaran biaya perpisahan yang ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya, juga tak sesuai dengan semangat Pasal 49 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, yang menyatakan bahwa masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan. Serta perlu diingat bahwa di tahun sebelumnya (2023) Kementerian Pendidikan juga telah merespon maraknya kegiatan perpisahan yang justru memberatkan peserta didik, dengan mengeluarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, yang pada intinya menghimbau untuk memastikan satuan pendidikan di semua jenjang tidak menjadikan kegiatan wisuda (dalam kegiatan perpisahan) sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Bisa dilihat, jika praktek permintaan pembayaran sumbangan untuk kegiatan perpisahan masih menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka apa sebenarnya esensi perpisahan yang harapkan, jika cara penyelenggaraannya sudah dimulai dengan hal yang kurang tepat, bukannya setiap proses di sekolah adalah pembelajaran bagi peserta didik, lantas pembelajaran apa yang hendak didapatkan dari kegiatan tersebut. Sehingga tak sepenuhnya salah jika muncul anggapan dari peserta didik dan orangtua peserta didik yang keberatan, bahwa acara perpisahan adalah ajang menunjukkan ‘gengsi’ baik dari orangtua peserta didik melalui komite sekolah, ataupun masing-masing satuan pendidikan untuk menunjukkan eksistensinya dalam proses pelepasan peserta didiknya, terlebih lagi bagi sekolah yang sudah terstigma sebagai sekolah ‘favorit’. Harapannya kegiatan perpisahan dikembalikan seseuai dengan esensinya, bukan terpacu karena hendak unjuk gengsi antar satuan pensidikan. Sehingga tidak ada lagi peserta didik yang merasa terdiskriminasi dan berkecil hati karena tidak tidak mampu untuk membayar besarnya jumlah biaya untuk kegiatan perpisahan sekolah.

 

 

Tags: Asisten Ombudsman RI Perwakilan KalselPerpisahan SekolahZayanti Mandasari
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA