Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Tala Mediasi Warga Dengan PT SSJ

by Mata Banua
5 Juni 2024
in Daerah, Tanah Laut
0

 

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tala, Hairul Rizal saat memimpin mediasi sengketa lahan antara warga Desa Kandangan Lama dengan PT SSJ.

PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menjembatani mediasi perselisihan sengketa lahan warga Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan dengan pihak PT Sinar Surya Jorong (SSJ), Selasa (4/6).

Berita Lainnya

Posbankum Wujudkan Keadilan yang Cepat dan Sederhana

Posbankum Wujudkan Keadilan yang Cepat dan Sederhana

1 Februari 2026
Kepala Desa Ujung Tombak Pelayanan Dan Pergerakan Pembangunan

Kepala Desa Ujung Tombak Pelayanan Dan Pergerakan Pembangunan

29 Januari 2026

Rapat mediasi digelar di Aula Sarantang Saruntung Pelaihari yang mempertemukan kedua belah pihak, antara warga Desa Kandangan Lama yang mengklaim persoalan lahannya dengan PT SSJ.

Mediasi dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tanah Laut, Hairul Rizal, Wakapolres Tala, Kompol Andri Hutagalung, Perwakilan dari Kodim 1009/TLa, Kejaksaan Negeri Tanah Laut, BPN serta camat Panyipatan.

Hairul Rizal berharap, dengan dilaksanakan mediasi sengketa tanah di Desa Kandangan Lama dapat terselesaikan yang mana pihak perusahaan dapat mengeluarkan hak-hak warga.

“Saya berharap dengan mediasi ini pihak perusahaan dapat mengeluarkan hak-hak warga atau opsi yang bisa disepakati,” tandasnya.

Sementara itu, Ahmad Bahtiar, Kepala Desa Kandangan Lama kepada wartawan mengatakan, pihaknya bersama warga yang mengklaim tanahnya ada di kebun PT SSJ minta dikembalikan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan PT SSJ, pihak perusahaan tidak berani mengambil keputusan,” katanya.

Ia mengungkapkan, kurang lebih lahan warga yang menuntut minta dikembalikan ada sekitar 25 hektare dimiliki oleh enam warga.

“Lahan warga yang menuntut hak-haknya berupa sporadik dibuat tahun 2021, sebagian lahan warga sudah ada yang ditanami sawit,” tandasnya.

Terpisah, Saud, Legal perusahaan PT SSJ mengatakan, setelah mediasi ini pihaknya akan terus membangun komunikasi dengan warga setempat yang mengklaim lahannya minta diselesaikan. Dengan harapan, dari kedua belah pihak dapat diselesaikan secara adil.

“Kami sejak tahun 2008 sudah melakukan pembebasan lahan, namun baru-baru ini muncul klaim-klaim lahan milik warga yang belum terselesaikan,” katanya.

Menurut dia, sebanyak 210 hektar lahan PT SSJ sudah di land clearing atau pembukaan lahan penanaman melalui proses pembebasan dan itu sudah dianggap tidak ada lagi masalah. ris/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper