
RANTAU – Polres Tapin berhasil menangkap tiga target operasi (TO) kepolisian selama Operasi Antik Tahun 2024. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan puluhan tersangka pengedar dan pemakai narkoba.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 121.09 gram narkotika jenis sabu dan lima butir ineks pada operasi yang di gelar pada 18 hingga 30 Mei lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK didampingi Wakapolres Kompol Rainhard Maradona, Kasat Narkoba Iptu Marahalim Harahap, dan Kasi Humas Iptu Noor Iriady SSos MIP saat konferensi pers di Aula Sewakottama, Rabu (5/6).
Kapolres mengatakan, sebanyak lima tersangka dari 15 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ini. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Dengan jumlah barang bukti yang di sita, jika satu gram sabu digunakan untuk 15 orang, maka kita berhasil menyelamatkan 12.109.000 masyarakat Tapin,” katanya.
Menurutnya, Polres Tapin tidak dapat bekerja sendiri dalam pengungkapan kasus ini, tetapi juga perlu dukungan dari masyarakat.
Karena itu, ia meminta agar jika ada informasi terkait peredaran gelap narkoba bisa menginformasikan baik melalui hotline 110 atau langsung ke Sat Resnarkoba Polres Tapin atau bhabinkamtibmas. “Kerahasiaan dan keamanan pelapor akan kita jamin dan tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sabu terbanyak di miliki tersangka berinisial M (29), yakni 110,68 gram dan lima butir pil ekstasi. Tersangka mengaku baru berjualan narkoba sekitar enam bulan.
“Selain berjualan dan narkoba (sabu) untuk di konsumsi sendiri, adapun modus operandi tersangka barang bukti di simpan di samping kuburan belakang rumah. Pembeli kebanyakan supir truk,” pungkasnya. her