Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satu WNA asal Tiongkok dideportasi

by Mata Banua
2 Juni 2024
in Daerah, Lintas
0

 

IMIGRASI-Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim (dua kanan) di Batulicin. (foto:mb/ant)

BATULICIN-Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mendeportasi satu warga negara asing asal Tiongkok berinisial XL (24) ke negara asal akibat tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiaan saat diperiksa.

Berita Lainnya

SD Islam Solusi latih puluhan peserta Totok Punggung

SD Islam Solusi latih puluhan peserta Totok Punggung

2 Februari 2026
Bupati Kotabaru kunjungi Dirjen BinaPembangunan Daerah Kemendagri

Bupati Kotabaru kunjungi Dirjen BinaPembangunan Daerah Kemendagri

1 Februari 2026

“Yang bersangkutan kami amankan pada Selasa (21/5) sekitar pukul 08.00 Wita di Kecamatan Angsana,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim di Batulicin, Sabtu.

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA berinisial XL, karena terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batulicin.

Petugas menuju PT. Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk melaksanakan operasi pengawasan secara rutin.

Pada saat melakukan pengawasan, petugas memeriksa satu orang asing yang sedang berkegiatan di perusahaan tersebut. Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan awal yang bersangkutan, tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan paspor yang dimiliki kepada petugas yang memeriksa.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin membawa orang asing tersebut, ke Kantor Imigrasi Batulicin bersama dengan perwakilan perusahaan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 huruf (a) dan huruf (b) Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 122 huruf (a).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1), karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan yang dimilikinya, saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

“Atas pelanggaran ini, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian ke negara asal,” tegasnya.

Yang bersangkutan akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang menuju negara asalnya pada Senin (3/6).”Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, serta memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Batulicin juga menyatakan bahwa operasi pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara rutin dan intensif. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper