JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium mulai 2 Juni 2024.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, prpanjangan relaksasi diberlakukan hingga regulasi baru berupa Peraturan Badan (Perbadan) terbit, sebagai perubahan dari Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras.
“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Perbadan sebagai perubahan Perbadan No.7/2023 terbit,” kata Arief dalam keterangan resmi, Minggu.
Adapun perpanjangan relaksasi tersebut diperkuat melalui surat Kepala Bapanas Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, yang ditujukan kepada stakeholder perberasan.
Arief menuturkan, perpanjangan relaksasi merupakan upaya pemerintah mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang memengaruhi produksi pangan nasional.
Sebelumnya, Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengatakan, penetapan penyesuaian harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dan harga eceran tertinggi (HET) beras masih menunggu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
Maino menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah sudah me-review ulang tentang HET beras termasuk juga HPP GKP sebagai harga acuan pembelian gabah di tingkat petani. “Kalau kita bicara beras, bicara HET tentunya tidak bisa lepas dari bicara HPP-nya, karena HPP itu harga pembelian pemerintah di petani,” ujar Maino.
Oleh karena itu, Maino mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian harga pembelian di tingkat petani termasuk HET ke konsumen.
Hal itu untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan dimana hitung-hitungan untuk memproduksi padi naik sehingga yang tadinya HPP gabah kering panen di tingkat petani Rp 5.000 per kg menjadi Rp 6.000 per kg.
“Itu tentu implikasinya ke harga berasnya, ke HET-nya. HET-nya juga sudah kita sesuaikan. Yang tadinya, misalnya (beras) medium tadinya HET-nya Rp 10.900 per kg, menjadi Rp 12.500 per kg,” jelasnya. Sementara, untuk HET beras premium dari Rp 13.900 per kg menjadi Rp 14.900 per kg.
Ia menyebutkan bahwa perhitungan itu sudah berdasarkan hitungan bersama emangku kepentingan perberasan mulai dari petani, Gapoktan, penggilingan, pedagang, pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) hingga distributor.
“Jadi sudah mempertimbangkan hulur-hilir yang harus disesuaikan kembali HPP han HET-nya. Nah, kemarin karena penyesuaian itu kan biasanya harus Peraturan Badan Pangan Nasional. Kalau peraturan itu membutuhkan waktu bisa sebulan,” ungkap Maino. bisn/rep/mb06